Kejaksaan Negeri Bungo Lakukan Eksekusi Terhadap Terpidana Pelanggaran Hak Cipta

Kejaksaan Negeri Bungo Lakukan Eksekusi Terhadap Terpidana Pelanggaran Hak Cipta

Kejaksaan Negeri Bungo eksekusi pidana pelanggaran hak cipta-Foto : Siti Halimah-Jambi-independent.co.id

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Kejaksaan Negeri Bungo telah berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Deslinda binti Hasnisadin di Lapas Kelas II B Muara Bungo pada hari Selasa, 29 Agustus 2023.

 Eksekusi ini dilakukan berdasarkan perintah perkara dari Kejaksaan Agung, dengan rujukan pada putusan Mahkamah Agung tahun 2022.

Dalam eksekusi tersebut, hadir beberapa pejabat penting dari Kejaksaan Negeri Bungo, termasuk Kepala Kejari Bungo, Fadhila Maya Sari, Kepala Seksi Intelijen Aben Situmorang,  Kasi Pidum Kejari Bungo, serta Jaksa Nofri Hardi, beserta para jaksa lainnya.

Kepala Kejari Bungo, Fadhila Maya Sari, saat dikonfirmasi bahwa eksekusi ini dilakukan sesuai dengan permintaan Kejaksaan Agung yang diinisiasi sejak bulan April 2022.

BACA JUGA:Akselerasi Capaian UHC, BPJS Kesehatan Luncurkan Program Pesiar Jombang

BACA JUGA:2 Unit Mobil Water Canon Brimob Polda Jambi Diturunkan, Bantu Salurkan Air Bersih ke Warga Desa Sebapo

Terpidana, Deslinda binti Hasnisadin, divonis bersalah atas pelanggaran pasal 113 ayat 2 dan 3 jo pasal 9 ayat 1 huruf b UUD No 28 tahun 2014 tentang perkara kasus Hak Cipta.

 Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Kasus ini merupakan salah satu perhatian serius Kejaksaan Agung, yang akhirnya mengarah pada eksekusi terhadap terpidana.

Langkah selanjutnya bagi terpidana adalah pemindahan ke Lapas Perempuan di Sengeti Muara Jambi. 

Kasubsi Registrasi dan Bim Kemas, Edi Suryatno, saat dikonfirmasi penerimaan terpidana Deslinda binti Hasnisadin di lapas tersebut. Terpidana akan menjalani pemeriksaan awal dan aspek kesehatan sebelum dilakukan proses penerimaan dan penempatan.

BACA JUGA:Kepemimpinan Pro Lingkungan, Syarif Fasha Bawa Kota Jambi Raih Penghargaan Nirwasita Tantra

BACA JUGA:Kepemimpinan Pro Lingkungan, Syarif Fasha Bawa Kota Jambi Raih Penghargaan Nirwasita Tantra

Dalam proses serah terima, dilapas Kelas II B Muara Bungo langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap terpidana. 

Setelah proses tersebut selesai, terpidana akan dititipkan semalam di Lapas Bungo sebelum kemudian terpidana dibawa ke Lapas Perempuan Disengeti Muara Jambi pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: