Kejaksaan Negeri Bungo Musnahkan Barang Bukti dari 64 Perkara

Kejaksaan Negeri Bungo Musnahkan Barang Bukti dari 64 Perkara

Kejaksaan Negeri Bungo Musnahkan Barang Bukti dari 64 Perkara--

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Kejaksaan Negeri BUNGO melakukan Pemusnahan Barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) Periode November 2022 sampai dengan Juli 2023, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri BUNGO pada Jumat 14 Juli 2023.

Pemusnahan Barang bukti tersebut yang Hadir Wakil Bupati BUNGO H. Safrudin Dwi Apriyanto ,Perwakilan Pengadilan Negeri Muara BUNGO, Perwakilan  Dinas kesehatan BUNGO, Perwakilan Polres BUNGO dan para Kasi datun,  Kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan ,Kasi Intelijen dan Kepala Kejari BUNGO.

Kepala Kejaksaan Negeri BUNGO, Fadhila Maya Sari, S.H., M.Kn, bersama dengan Kepala Seksi Intelijen Aben Situmorang, SH., MH, mengatakan iya saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran untuk menghadiri pada acara Pemusnahan Barang bukti yang akan kita musnahkan sebentar lagi adalah barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu tindak pidana umum seperti Narkotika, pencurian, pelanggaran terhadap UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta tindak pidana umum lainnya yang diputus oleh Pengadilan Negeri BUNGO mulai dari Bulan November 2022 s/d Juli 2023.

"Adapun barang bukti yang akan kita lakukan Pemusnahan Barang bukti dengan jumlah 64 Perkara dengan barang bukti yaitu Narkotika Jenis Sabu dengan berat 1.062,14 Gram, Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 433 Butir, Timbang digital sebanyak 3 Unit serta Beberapa bilah Senjata tajam dan Barang bukti lain-lainnya .

BACA JUGA:Deretan Zoidak yang Pemalu, Miliki Kelembutan Hati dan Kesabaran yang Hebat

BACA JUGA:Menghargai Privasi, 3 Zodiak Ini Gak Sibuk Ngurusin Urusan Orang, Anti Julid!

Selanjutnya menambahkan Kepala Seksi Intelijen Aben Situmorang,SH,MH  menyatakan bahwa 64 Perkara yang ditangani nya bahwa lebih banyak kasus yang diantaranya merupakan perkara penyalahgunaan narkotika.

"Terima kasih Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Apriyanto dan juga kepada forkopimda yang telah hadir menjadi saksi hari ini Alhamdulillah acara permusnahan barang bukti berjalan lancar,” jelas kasi intelijen.

"Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan dimasukan ke dalam air dicampur sabun cair kemudian diaduk dan sibuang keselokan, dan juga ada dibakar, senjata tajam dipotong-potong, kemudian sisa barang bukti lainnya dibakar” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: