Kejaksaan Negeri Bungo Gelar Program Penyuluhan 'Jaksa Jaga Desa' Untuk Cegah Korupsi Dana Desa

Kejaksaan Negeri Bungo Gelar Program Penyuluhan 'Jaksa Jaga Desa' Untuk Cegah Korupsi Dana Desa

Kejaksaan Negeri Bungo Gelar Program Penyuluhan 'Jaksa Jaga Desa' Untuk Cegah Korupsi Dana Desa--

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Negeri Bungo bekerja sama dengan Dinas PMD Pemerintah Bungo menggelar Program Penyuluhan Hukum dengan tema "Tata Kelola Keuangan dan Aset Desa dari Perspektif Penegakan Hukum dalam rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi." Kegiatan ini merupakan bagian dari program unggulan bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bungo yang bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran Dana Desa di Kabupaten Bungo.

Kegiatan berlangsung di kantor kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo pada Selasa 18 Juli 2023 pukul 11.00 WIB.

Peserta yang mengikuti program ini sebanyak 30 orang dari Kecamatan Bathin II Pelayang.

Acara ini dihadiri Kepala Seksi Intelijen Aben BM Situmorang, S.H., M.H. beserta tim intelijen lainnya.

BACA JUGA:Jambi Masuk 6 Daerah Prioritas Penanganan Karhutla, Ini Strategi Danrem 042/Gapu Tangkal Karhutla di Jambi

BACA JUGA:Pemerkosa Anak Kandung di Kabupaten Muaro Jambi Ini Akhirnya Divonis 19 Tahun Penjara

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bungo Aben Situmorang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kecamatan Bathin II Pelayang atas sambutan baik yang diberikan.

Aben Situmorang menyatakan bahwa Jaga Desa adalah  merupakan Program dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dibidang intelijen untuk selalu siap bekerjasama dengan desa/dusun guna memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bungo.

Selanjutnya, Aben mengajak para kepala desa dan perangkat desa untuk bertanggung jawab dalam penggunaan Dana Desa yang telah diberikan.

Kejaksaan Negeri Bungo berkomitmen untuk selalu melakukan pendampingan guna memastikan penggunaan anggaran desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Bungo telah diberikan kewenangan langsung dari Presiden untuk mendampingi desa melalui Program Jaksa Jaga Desa. Dengan demikian, diharapkan para kepala desa beserta Pemerintah Daerah Kecamatan Bathin II Pelayang akan mendukung penuh sumber daya yang ada di desa-desa mereka agar desa-desa tersebut dapat berkembang dan tidak mengalami kekurangan.

BACA JUGA:Kegiatan Hulu Migas Jabung Dukung Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

BACA JUGA:1 Jemaah Haji Asal Tanjabtim Batal Pulang ke Indonesia, Ternyata Ini Penyebabnya

Program Penyuluhan Hukum "Jaksa Jaga Desa" ini merupakan langkah nyata dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran Dana Desa. Dengan adanya kerjasama antara Kejaksaan Negeri Bungo dan Dinas PMD Pemerintah Bungo, diharapkan akan tercipta pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan berdampak positif bagi kemajuan desa-desa di Kabupaten Bungo. Semoga kegiatan ini menjadi langkah awal yang baik dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih, efisien, dan berdaya saing.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: