Polres Kerinci Amankan Pasutri Beserta 70 Paket Sabu

Polres Kerinci Amankan Pasutri Beserta 70 Paket Sabu

Pasutri diamankan bersama 70 paket sabu-Foto : Saprial-Jambi-independent.co.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polres Kerinci Amankan pasangan suami istri (pasutri) beserta 70 paket sabu.

Pasangan suami istri yang diduga menikah siri ini diamankan oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci setelah melakukan penggerebekan di sebuah penginapan yang berlokasi di Desa Kersik Tuo, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Kapolres Kerinci melalui, Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Jeki Noviardi dalam press releasenya, Selasa 22 November 2023 mengatakan penggerebekan  dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa lokasi tersebut dijadikan tempat transaksi narkotika. 

"Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar penginapan tersebut, ditemukan barang berupa 70 paket narkotika jenis sabu dan 1 bungkusan plastik berisi narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam lemari baju yang ada di dalam kamar penginapan tersebut,"terangnya.

BACA JUGA:Loker Unilever Terbaru 2023 untuk Penempatan Area Sumatera, Cek Posisi dan Syarat yang Dibutuhkan

BACA JUGA:Gak Pandang Bulu, Ini 5 Zodiak Paling Baik dan Punya Hati Malaikat, Menolong Tanpa Pamrih

Lanjutnya, pihaknya juga menhamakab berupa alat bukti lain  berupa timbangan digital, pirek kaca dan kertas papir.

Dijelaskannya bahwa dalam penggerebekan di dalam kamar di penginapan tersebut, pihaknya mengamankan dua orang tersangka.

Yakni pria berinisial BLA (33) Alias SULAIMAN warga Kabun saiyo no. 7, rt. 003, rw. 005, kelurahan Batung taba nan XX, Kecamatan Lubuk begalung, Kota Padang, Sumatera Barat.

Dan seorang wanita berinisial LC (20) warga Desa Pinggir Air Rt.001 Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Jambi, yang merupakan sepasang suami istri (pasutri). 

BACA JUGA:KPU Tebo Sebut Kades yang Daftar Bacaleg Bersedia Mengundurkan Diri dari Jabatannya

BACA JUGA:Awas..!! Ini 5 Bahaya Konsumsi Kacang Tanah Berlebihan, Sesak Nafas hingga Gatal Gatal

"Kedua Pasutri yang diduga nikah siri tersebut berada di dalam kamar dan keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut milik mereka, dan keduanya mengaku sudah 2 (dua) hari menginap di penginapan tersebut,"ungkap Iptu Jeki. 

 Selanjutnya terhadap kedua orang tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: