Diduga Hamili Bendaharanya, Oknum Kades di Tebo Disidang Adat, Ini Kata Camat VII Koto Ilir

Diduga Hamili Bendaharanya, Oknum Kades di Tebo Disidang Adat, Ini Kata Camat VII Koto Ilir

oknum kades di Tebo hamili bendahara berujung dinonaktifkan-Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik.com

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, secara praktiknya beleid ini mulai berlaku pada 2026 atau tiga tahun sejak ditetapkan Januari lalu.

"KUHP ini akan berlaku 2 Januari 2026," kata Yasonna kepada awak media ditulis Sabtu 12 Agustus 2023. 

Dalam KUHP baru, aturan terkait kumpul kebo terdapat pada Pasal 411 dan Pasak 412. Pasal 411 mengatur pidana soal perzinaan. 

BACA JUGA:Waduh! Status Cagar Budaya Gak Ngaruh, Pencari Benda Purbakala Masih Rambah Kawasan Suak Kandis

BACA JUGA:Mengapa Anak-Anak Disuruh Pulang ke Rumah Sebelum Maghrib?

Sedangkan Pasal 412 tentang pidana terkait hidup bersama tanpa pernikahan. Pelaku perzinaan dan kohabitasi bisa diancam pidana. 

Namun, perkara ini merupakan delik aduan. Pengaduannya pun dibatasi hanya oleh orang-orang yang paling terkena dampak.

Menurut Pasal 411, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan. 

Pelaku diancam dengan pidana penjara satu tahun atau pidana denda kategori II. Adapun denda kategori II sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 KUHP adalah setara Rp 10 juta.

BACA JUGA:Selena Gomez Pamerkan Gaya Seksi di Unggahan Instagram Terbarunya

BACA JUGA:ATJ Tunggu Komitmen Perusahaan Batu Bara, Buat MoU dengan BPABB, Asaba, dan Organda Provinsi Jambi

Berikut bunyi Pasal 411 ayat (1):

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal 411 ayat (1).

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan merupakan tindakan pidana. Pelaku dapat dikenai pidana penjara dan denda," bunyi pasal 412. 

Bagi yang melanggar, akan menerima hukuman kurungan maksimal 6 bulan, sementara hukuman denda paling banyak kategori II alias setara Rp 10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: