Diduga Hamili Bendaharanya, Oknum Kades di Tebo Disidang Adat, Ini Kata Camat VII Koto Ilir

Diduga Hamili Bendaharanya, Oknum Kades di Tebo Disidang Adat, Ini Kata Camat VII Koto Ilir

oknum kades di Tebo hamili bendahara berujung dinonaktifkan-Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik.com

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo beberapa pekan ini dihebohkan dengan kabar oknum Kepala Desa (Kades) diduga berselingkuh dengan bendaharanya sendiri hingga hamil.

Camat VII Koto Ilir, Asbahani saat dikonfirmasi belum berani membenarkan hal tersebut, namun dirinya mengaku dengan beredarnya kabar itu, pihaknya langsung melakukan koordinasi.

Sejumlah pihak terkait, kata Asbani sudah dipanggil. Seperti Sekretaris Camat VII Koto Ilir, kemudian Kasi Pemerintahan VII Koto Ilir, Ketua Lembaga Adat (Lam) VII Koto Ilir, Sekertaris LAM VII Koto Ilir, Sekertaris Desa (Sekdes) Pasir Mayang, Ketua BPD Desa Pasir Mayang dan Ketua LAM Desa Pasir Mayang.

"Kita sudah panggil pihak-pihak terkait untuk konfirmasi terkait Pemberitaan Dugaan Pelanggaran Asusila Kades Pasir Mayang,” kata Asbahani dikonfirmasi via ponselnya. 

BACA JUGA:Bukit Khayangan, Tempat Wisata Menarik di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi

BACA JUGA:7 Zodiak Perempuan dengan Garis Tangan Sukses dan Kaya

Asbani juga menjelaskan bahwa pertemuan itu dilakukan pada Sabtu (13/8) di rumah dinas Camat VII Koto Ilir. 

Ini untuk membetuk pelaksanaan sidang adat soal dugaan perbuatan asusila oknum Kepala Desa.

Untuk itu, dirinya meminta masyarakat menahan diri dan  tidak membuat kegaduhan sambil menunggu hasil sidang adat yang akan dilaksanakan pada Minggu (13/8) malam. 

"Sidangnya malam ini, hubungi saya Senin untuk hasilnya. Yang jelas kita masih menunggu hasil sidang malam ini,” kata dia.

BACA JUGA:Ini Daftar Pinjol Resmi OJK, Bisa Tarik Uang dengan Limit Besar

BACA JUGA:Pemkab Tebo Usulkan 395 PPPK tahun 2023

Pemerintah Resmikan Pasal Kumpul Kebo

Pemerintah telah meresmikan aturan baru terkait kohabitasi alias kumpul kebo yang disahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: