Polisi Menangkap Pelaku Penyebar Video Hoaks Pendemo Ditusuk Aparat, Sebar Video Lewat WAG

Polisi Menangkap Pelaku Penyebar Video Hoaks Pendemo Ditusuk Aparat, Sebar Video Lewat WAG

Penyebar video hoaks tentang pendemo ditusuk aparat ditangkap personel Polda Metro Jaya.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polisi berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku yang diduga kuat sebagai penyebar video hoaks dengan narasi ujaran kebencian.

Video hoaks ini terkait dengan aksi unjuk rasa buruh yang terjadi pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, di bawah komando Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial R (59) berhasil ditangkap pada Jumat, 11 Agustus 2023, dini hari.

Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, "Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pada pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya."

BACA JUGA:Wajib Tau! Berjalan Kaki Hanya 4.000 Langkah Sehari Dapat Memperpanjang Umur

BACA JUGA:Tips Mencegah Bau Badan saat Nonton Konser

Pelaku R ditangkap setelah terbukti menyebarkan video yang menampilkan seseorang dalam kondisi luka di bagian kepala akibat terserang senjata tajam.

Video ini dilengkapi dengan narasi yang mengandung ujaran kebencian, yakni: "Aksi demo ditusuk oleh aparat di jalan Daan Mogot di Jakarta Barat pada hari ini pukul 9.00 wib. Aksi demo ini berasal dari Tangerang Selatan yang akan melakukan aksi orasinya di Jakarta."

"Dalam kasus ini, video tersebut disebar melalui grup WhatsApp 'B P', dan video tersebut menampilkan seseorang dengan pisau sangkur yang masih menancap di kepalanya," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku R kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya mencapai 6 hingga 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Ini Kriteria Presiden Indonesia Selanjutnya Versi Jokowi

BACA JUGA:Waduh, Blangko E-KTP di Kerinci Kosong, Disdukcapil Minta Masyarakat Bersabar

Kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menangani penyebaran informasi yang meresahkan dan menimbulkan ujaran kebencian di media sosial.

Ujaran kebencian dan penyebaran informasi palsu memiliki dampak negatif yang luas, terutama dalam membangun iklim sosial yang toleran dan menghormati hak asasi manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: