Ini Daftar Nomor WhatsApp Polisi untuk Kirim Surat Tilang, Bukan APK

Ini Daftar Nomor WhatsApp Polisi untuk Kirim Surat Tilang, Bukan APK

Nomor WhatsApp Polda Metro Jaya untuk kirim surat tilang-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Metro Jaya mengklarifikasi bahwa pengiriman surat bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA) bukanlah dalam format Android Package Kit (APK).

Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dalam menerima dan membuka dokumen tersebut.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah preventif terhadap upaya penipuan yang mungkin terjadi dengan cara memperingatkan masyarakat.

"Hati-hati kalau menerima dokumen (file) dalam bentuk APK. Itu sudah pasti penipuan," ungkapnya di Jakarta pada hari Kamis, 2 Mei 2024.

BACA JUGA:Kebakaran di Arizona Kota Jambi: Rumah, Bedeng, Bengkel Hingga 7 Motor Hangus, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Xiaomi Pad 6 Tablet Ter-worth it 2024 dengan Harga 4 Jutaan

Lebih lanjut, Ade Ary juga memberikan informasi terkait lima nomor WhatsApp resmi yang akan digunakan untuk mengirimkan notifikasi terkait penilangan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Nomor telepon dari 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, 087817174000," jelasnya.

Ade Ary menjelaskan bahwa penting bagi masyarakat untuk mengenali nomor-nomor tersebut.

"Ketika notifikasi tilang dikirimkan, pasti ada kendaraan yang melanggar yang ditampilkan, kemudian ada pesan WhatsApp masuk. Jadi, jika tidak dikirim dari lima nomor tadi atau tidak ada mobil pelanggar, tidak ada notifikasi, maka perlu hati-hati," tambahnya.

BACA JUGA:Fakta Menarik Vior Polos Ucap Tidak Kenal Anissa Aziza Didepan Raditya Dika

BACA JUGA:Angin Segar untuk Olahraga Bola Basket, FIBA Bakal Buka Kantor di Indonesia

Harapannya, dengan informasi tersebut, masyarakat dapat menghindari menjadi korban penipuan.

"Dan tentunya kami juga mengimbau agar pelanggaran lalu lintas di jalan itu harus dikurangi. Kecelakaan terjadi karena pelanggaran, karena ada pihak yang lalai. Itu adalah area publik yang harus kita jaga bersama-sama," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: