Jual Anak di Bawah Umur, 2 Pria di Merangin Diamankan Polisi

Jual Anak di Bawah Umur, 2 Pria di Merangin Diamankan Polisi

2 Pria Merangin Diamankan Polisi karena jual anak di bawah umur-Ist/jambi-independent.co.id-

”Ini merupakan tindakan yang mencemaskan, remaja yang masih berumur belasan tahun membawa anak di bawah umur untuk menjadi PSK, Tim Satgas TPPO Polres Merangin tentunya akan terus mengusut dan mengejar para pelaku TPPO agar tidak terjadi lagi hal serupa. Apalagi terhadap anak perempuan dibawah umur dan diharapkan bagi para orang tua kiranya dapat lebih melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terlibat dalam pergaulan bebas yang nantinya masuk dalam jaringan TPPO,” ujar Kasubsi Penmas.

Terhadap para tersangka akan dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600.000.000.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: