Jual Perempuan di Bawah Umur ke Batam, Polda Jambi Tangkap 4 Mucikari di Merangin dan Muaro Jambi
Tersangka kasus TPPO yang ditangkap polisi.-ist/jambi-independent.co.id-Bid Humas Polda Jambi
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Jambi kembali mengamankan para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Para pelaku ini, telah melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Pada ungkap kasus kali ini, Polda Jambi awalnya mendapatkan laporan dari wilayah Polres Merangin dan Polres Muaro Jambi terkait adanya pelaku TTPO.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, bahwa telah menangkap 4 tersangka dari 2 Laporan Polisi dari kasus tersebut.
BACA JUGA:Minggu Ceria! Harga BBM Pertamina Turun, Cek Harga Pertamax-Pertalite per 16 Juli 2023
Di Kabupaten Merangin, pelakunya adalah MAF dan MHH. Mereka ditangkap Jumat 14 Juli 2023. Sementara pelaku di Muaro Jambi adalah Muh Rapi Alabrori Putra atau RAP (20) dan NK (19), yang ditangkap Kamis 13 Juli 2023.
"Dua pelaku di Merangin MAF (18) dan MHH (19) telah ditangkap pada Jumat 14 Juli 2023, sementara dua pelaku di Muaro Jambi RAP (20) dan NK (19) ditangkap pada Kamis 13 Juli 2023," kata Mas Edy.
Para pelaku kata Kompol Mas Edy, berperan mencari orderan dari lelaki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp dan MiChat.
Selanjutnya mereka menyalurkan atau mempertemukan para lelaki hidung ini dengan korban yang masih di bawah umur.
BACA JUGA:5 Tips Menabung untuk Dana Pensiun, Biar Gak Sengsara di Hari Tua
BACA JUGA:Selebgram Ajudan Pribadi Dipolisikan Lagi, Ini Kasusnya
Tersangka MHF dan MHH menerima bagian masing-masing sejumlah Rp300.000 dari tarif yang disepakati Rp1.300.000 tiap korban, untuk melayani hubungan seksual kepada pemesan.
Dikatakan Mas Edy, untuk kasus yang di Muaro Jambi para korban akan dibawa ke Batam untuk menjadi PSK. Nah, saat ingin naik kapal untuk menyeberang, pelaku tidak memiliki ongkos hingga berusaha menjual HP para korban. Tapi tidak laku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: