Curi 3 Unit Sepeda Motor, Pelaku Ngaku untuk Hidup Sehari Hari dan Foya Foya

Curi 3 Unit Sepeda Motor, Pelaku Ngaku untuk Hidup Sehari Hari dan Foya Foya

Cuti 3 motor untuk hidup sehari hari dan foya foya-Foto : Junedi-Jambi-independent.co.id

MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pelaku Pencurian sepeda motor yang berhasil menggasak tiga unit sepeda motor di tiga lokasi di Jaluko mengaku baru sempat menggadaikan satu sepeda motor dengan harga Rp 2 juta. 

Dari pengakuan tersangka saat konferensi pers di halaman Polsek Jaluko di Pijoan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian tersebut digunakan sebagiannya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan sebagian lagi untuk foya foya

"Untuk makan sehari hari pak, Sebagin lagi untuk foya foya," sebut Pelaku Muhammad Sabli kepada awak media.

Sementara itu Kapolsek Jaluko Iptu Ojak P Sitanggang kepada awak media menyampaikan Pelaku (MS) melakukan aksinya di tiga TKP, yakni di Perum Cipta Bumi Mendalo Blok B No 5 Desa Simpang Sungai Duren Kecamatan Jaluko, TKP kedua RT 19/RW 02 Desa Mendalo indah dan TKP.

BACA JUGA:Demi Pesta Sabu dan Beli Minuman Keras, Seorang Pria Nekat Mencuri

BACA JUGA:Mundur dari Partai Demokrat, M Nasir Gabung ke PKB

Ketiga di Perum Anugrah Mandiri 9 Blok M Desa Simpang Sungai Duren.

Dari tangan tersangka katanya, Unit Reskrim Polsek Jaluko berhasil mengamankan Tiga Unit Sepeda Motor Merk Kawasaki KLX Tanpa Bodi dengan Nopol BH 6917 YB, Satu (1) Unit R2 merk Suzuki FU warna Hitam dengan Nopol BH 4449 GP, dan Satu Unit Honda Beat Street warna Putih dengan Nopol BH 2605 ZU. 

Kapolsek menjelaskan Pelaku berhasil ditangkap pada Senin 10 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 wib kemarin.

Penangkapan Pelaku bermula dari informasi yang didapat Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Unit Reskrim Polsek Jaluko bahwa pelaku sedang berada di Pangkasan Sawit Milik Rusli yang berada di RT 02 Desa Berembang Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

BACA JUGA:Berebut Kursi Rektor UIN STS Jambi, Ini Pengakuan Prof Syukri Saleh

BACA JUGA:Kota Jambi Pimpin Klasemen Sementara Cabor E-Sport

"Pelaku kita bawa ke Polsek Jaluko guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Kurungan Penjara Lima Tahun Penjara," tandasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: