Polda Jambi Tahan 5 Petani, Warga Kumpeh Blokir Pintu Masuk PT FPIL: Tolong Pak Jokowi
Ratusan warga yang menggelar aksi di depan pintu gerbang PT FPIL.-junaidi/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Saat ini, 5 orang petani asal Desa Teluk Raya ditahan oleh Polda Jambi. Mereka ditahan karena diduga mencuri buah sawit perusahaan.
Penangkapan ini akhirnya berbuntut dengan aksi yang digelar ratusan warga di depan pintu gerbang PT Fajar Pematang Indah Lestari (PT FPIL).
"Kami menuntut agar Polda Jambi melepaskan 5 orang warga kami yang diamankan pada 3 Juli lalu, yang dituduh mencuri buah sawit perusahaan," kata salah seorang warga.
5 warga yang diamankan ini, pada tahun 2022 lalu masuk ke dalam wilayah lahan sawit yang berstatus sengketa masyarakat dengan perusahaan.
BACA JUGA:Harmonisasi Atasan dan Bawahan Modal Utama Prof Maisah Maju dalam Bursa Calon Rektor UIN STS Jambi
BACA JUGA:Satu Hari Bersama Jambi di Sarinah Jakarta, Gubernur Jambi Al Haris: Terimalah Pesan Perdamaian Kami
Mereka masuk ke dalam perusahaan itu untuk mencari kroto atau anak serangga dan membersihkan lahan tersebut. Namun selang beberapa kemudian ada beberapa orang anggota polisi yang datang ke sana.
Selanjutnya kata dia, mereka difoto di dekat tumpukan buah sawit yang dipanen oleh pihak perusahaan. Kemungkinan mereka menduga jika warga tersebut sengaja memanen buah sawit yang tengah bersengketa tersebut.
Setelah itu ada laporan dari pihak perusahaan kepada Polda Jambi selanjutnya mereka diadili dan baru 3 Juli 2023 kemarin mereka diamankan.
Ketua Kelompok Tani Sinar Mulya, Muhtar ketika diwawancarai di lokasi menyebut konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan telah bergulir selama 25 tahun tepatnya pada tahun 1998 lalu.
BACA JUGA:Waspada, Ini Tips Teknik Jatuh dari Motor yang Aman
BACA JUGA:5 Shio yang Paling Tenang dalam Menghadapi Masalah
Mereka menyerahkan lahan kepada PT Purnama Tusau Putra yang beroperasi di bidang kelapa sawit dengan sistem kemitraan. Satu kepala keluarga dijanjikan akan menerima satu kavling lahan sawit atau seluas 2 hektar.
Namun sampai saat ini mereka hanya menerima janji-janji saja tanpa ada pembuktian. "Sudah puluhan tahun kami bersengketa, tapi belum ada titik terangnya," kata Muhtar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: