Terlibat Kasus Penggelapan Mobil, Dika Dijemput Kepolisian di Rumahnya

Terlibat Kasus Penggelapan Mobil, Dika Dijemput Kepolisian di Rumahnya

Pelaku penggelapan mobil ditangkap Polres Merangin-Foto : Ali Amin-Jambi-independent.co.id

“Sekitar  Jam  10:00  WIB,  dan  melalui  cara   persuasif,  anggota  kita  berhasil  membawa  dia (Pelaku) ,  berserta  Barang   Bukti (BB),  Mapolres  untuk  ditindak  lajuti,” tuturnya.

Kasat   juga  mengatakan,  dalam   keterangannya,  ia  tersangka  juga  mengakui  telah  melakukan tindak pidana penggelapan  satu  unit  Mobil   Calya  milik  Gela  Yulianti  tersebut.

BACA JUGA:Kasus Perdagangan Manusia, Satreskrim Polres Kerinci Sebut Tarif Transaksi Rp 400 hingga Rp 600 Ribu

BACA JUGA:Jelica Jazy, Pianis Cilik Asal Jambi Penuh Bakat, Tampil di Italia hingga Amerika

” Atas  perbuatanya,  tersangka  sudah  melanggar  pasal  372  KUHP.   Ancamannya,   hukuman    penjara maksimal    empat    penjara,”  tukasnya. * 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: