Terlibat Kasus Penggelapan Mobil, Dika Dijemput Kepolisian di Rumahnya
Pelaku penggelapan mobil ditangkap Polres Merangin-Foto : Ali Amin-Jambi-independent.co.id
“Sekitar Jam 10:00 WIB, dan melalui cara persuasif, anggota kita berhasil membawa dia (Pelaku) , berserta Barang Bukti (BB), Mapolres untuk ditindak lajuti,” tuturnya.
Kasat juga mengatakan, dalam keterangannya, ia tersangka juga mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit Mobil Calya milik Gela Yulianti tersebut.
BACA JUGA:Kasus Perdagangan Manusia, Satreskrim Polres Kerinci Sebut Tarif Transaksi Rp 400 hingga Rp 600 Ribu
BACA JUGA:Jelica Jazy, Pianis Cilik Asal Jambi Penuh Bakat, Tampil di Italia hingga Amerika
” Atas perbuatanya, tersangka sudah melanggar pasal 372 KUHP. Ancamannya, hukuman penjara maksimal empat penjara,” tukasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: