Jadi Korban Pemukulan Akibat Persoalan Lahan, Ratu Melapor ke Polres Tanjab Timur

Jadi Korban Pemukulan Akibat Persoalan Lahan, Ratu Melapor ke Polres Tanjab Timur

Ratu sebagai korban pemukulan-Foto : Harpandi-Jambi-independent.co.id

Lanjut, Ratu menuturkan, melihat aksi pendorongan terhadap ibu itu, membuat anak-anak atau keluarga dari pihak terlapor itu tidak terima dan menyerbu lalu melakukan aksi pengeroyokan terhadap Ratu.

"Pas mereka menyerbu saya, ada aksi pemukulan yang saya alami dari mereka. Pemukulan itu saya alami di bagian mata, dada dan punggung saya. Yang paling berbekas di bagian mata, jadi bagian mata saya yang kemarin di visum," tuturnya.

BACA JUGA:OH SENANGNYA! Harga BBM Pertamina Turun Rp800/liter, Harga Pertamax Ikutan Turun! Cek di SPBU per 8 Juni 2023

BACA JUGA:Tak Patut Dicontoh! Ini 6 Ciri-Ciri Orang yang Memiliki Sifat Iri dan Dengki, Menikam dari Belakang

Ratu menyebutkan, aksi pemukulan yang dialaminya pada saat itu bersumber dari 3 orang pria dari pihak terlapor.

"Dari informasi yang kami terima dari pihak kepolisian, saat ini laporan kami itu masih di proses. Maunya kami, mereka yang telah melakukan pemukulan kepada saya bisa segera diproses dan di jatuhkan hukuman yang setimpal," sebutnya.

Untuk diketahui, lahan dengan luas 12 hektar yang sebelumnya bersengketa ini telah dimenangkan oleh pihak H. Zam Zam yang telah memiliki sertifikat yang SAH, yang merupakan keluarga dari korban pemukulan atas nama Ratunuriza itu.

Dimana, awalnya proses keabsahan terkait kepemilikan lahan ini telah melalui proses hukum yang cukup panjang, dan akhirnya sampailah pada tahap putusan akhir, yang terbukti dimenangkan oleh H. Zam Zam, yang tidak lain adalah kakek dari Ratunuriza.

BACA JUGA:7 Tips Biar Tepat Waktu Seperti Orang Jepang, Auto Anti Ngaret-ngaret Club!

BACA JUGA:Jangan Lupa! Ini 6 Tips Menghadapi Orang yang Memiliki Sifat Iri dan Dengki, Nomor 4 Perlu Dikerjakan

Tatok Musianto, selaku Humas dan juga salah satu Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjab Timur, saat dikonfirmasi terkait lahan milik H. Zam Zam yang sebelumnya bersengketa itu mengatakan, pada tahun 2017 teregister di PN Tanjab Timur. Itu antara Nurlaili Binti Daerah sebagai penggugat melawan H. Zam Zam sebagai tergugat.

"Di tingkat PN pertama, perkara ini dimenangkan oleh penggugat atas nama Nurlaili Binti Daerah," ucapnya.

Selanjutnya perkara ini kembali berlanjut ke tahap Banding. "Di tingkat pengadilan Jambi, perkara ini dimenangkan oleh pihak tergugat, dalam hal ini Pak H. Zam Zam," ujar Tatok.

Tidak sampai disitu saja, perkara ini kemudian dinaikkan ke tahap Kasasi. Dikuatkan oleh putusan Kasasi itu, perkara ini kembali dimenangkan oleh H. Zam Zam.

BACA JUGA:Dipimpin Wakabareskrim, Ini Tugas Satgas TPPO Bentukan Kapolri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: