Pelajar Meninggal Usai Laka Tunggal Dekat RSUD Muaro Sabak
Lokasi laka tunggal yang mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia-Foto : Harpandi-Jambi-independent.co.id
MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang pelajar (17) meninggal dunia usia mengalami laka tunggal yang berlokasi di dekat RSUD Muaro Sabak.
Pelajar tersebut merupakan warga Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur.
Korban adalah pelajar yang baru saja pulang dari sekolah. Saat melintas id jalur dua yang berlokasi tidak jauh dari RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak, dirinya mengalami laka tunggal.
Meski telah mengendarai sepeda motor mengunakan helm. Akan tetapi saat itu korban memacu sepeda motor jenis Supra X berwarna hitam merah dengan Nopol BH 5334 YV yang ditungganginya dengan kecepatan cukup tinggi.
BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan yang Mudah Merasa Nyaman dengan Orang Lain
BACA JUGA:Gak Mau Digantung, Ini 5 Zodiak Sering Desak Pasangan untuk Berkomitmen, Butuh Status yang Pasti
Kasat Lantas Polres Tanjab Timur, Iptu Agung Prasetyo Soegiono, dalam keteranganya memaparkan, bahwasannya insiden Laka Lantas maut ini terjadi pada hari Rabu 25 Oktober 2023, sekitar pukul 15.00 wib.
"Korban saat itu memacu kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi dan menyebabkan dirinya tidak dapat mengendalikan laju dari kendaraannya tersebut," ujarnya.
Akibatnya, korban bersama kendaraannya tersebut terperosok ke dalam parit yang berada dipinggir jalan, serta menghantam batu yang ada di parit tersebut, lalu membentur tembok pembatas parit itu.
"Kemudian, pengendara tersebut terpental tepat di depan pagar rumah warga yang berada di pinggir jalan dan mengakibatkan dirinya mengalami cidera cukup para di sejumlah bagian tubuhnya," ucap Kasat Lantas Polres Tanjab Timur ini.
BACA JUGA:8 Kesalahan Mencuci Handuk Bikin Cepat Rusak, Buruan Hindari!
BACA JUGA:Bupati Ucapkan Terimakasih Pondok Pesantren Al Baqiatush Shalihat Dapat Bantuan SKK Migas PetroChina
"Kendaraan korban untuk sementara masih kita amankan di Unit Laka Satlantas Polres Tanjab Timur, sembari menunggu proses pemeriksaan kasus ini selesai kita lakukan. Nantinya untuk pihak keluarga boleh mengambil kendaraan tersebut, dengan menyertakan surat resmi dari kendaraan itu," ungkapnya.
Iptu Agung Prasetyo Soegiono juga mengimbau kepada orang tua, agar tidak terlalu membebaskan anaknya mengendarai sepeda motor sebelum memiliki SIM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: