Dipimpin Wakabareskrim, Ini Tugas Satgas TPPO Bentukan Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo-Foto : dok-Disway.id
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menindaklanjuti peringah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO).
Kapolri juga telah menunjuk Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri sebagai Kasatgas TPPO yang telah dibentuk.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Rabu 7 Juni 2023, mengatakan Presiden Jokowi telah menunjuk Kapolri sebagai pelaksana harian Satgas TPPO Nasional, yang sebelumnya diemban oleh Menteri PPA.
Menindaklanjuti hal ini, Kapolri lantas membentuk Satgas TPPO Polri yang dipimpin Wakabareskrim.
BACA JUGA:Pastikan Bebas Narkoba, Petugas Lapas Bangko Dites Urin
BACA JUGA:Ini Hukum Patungan Kurban Menurut Buya Yahya
Sandi menyebutkan, tugas dari Satgas TPPO tersebut yakni memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia.
Ditambahkan Sandi, Satgas TPPO akan dibentuk di setiap Polda dan akan berada di bawah naungan Bareskrim Polri.
Untuk Satgas TPPO di setiap Polda atau daerah, akan dikepalai oleh Wakapolda.
Sementara itu, Humas bertugas memonitor hasil pemetaan dan pengungkapan TPPO baik oleh satgas pusat maupun aerah, serta memitigasi informasi tersebut kepada media.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Laka Maut di Jalan Lintas Jambi Muarasabak, 1 Pengendara Meninggal Dunia
BACA JUGA:Jamaah Haji Jangan Sembarangan Selfie di Depan Ka’bah, Bisa Kena Hukuman
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas TPPO.
Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta tidak ada pihak yang membekingi sindikat TPPO. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id