Pemkab Kerinci Audiensi dengan Perangkat Desa Soal Gaji Terlalu Kecil, Ini Hasilnya

Pemkab Kerinci Audiensi dengan Perangkat Desa Soal Gaji Terlalu Kecil, Ini Hasilnya

PPDI gelar aksi demo di depan kantor Bupati Kerinci-Foto : Saprial-Jambi-independent.co.id

KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ini hasil audiensi atau hasil pertemuan antara Pemerintah Kabupaten  Kerinci dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

Setelah melakukan demo di depan Kantor Bupati Kerinci pada Kamis pagi, 25 Mei 2023, akhirnya Pemkab Kerinci melakukan audiensi dengan PPDI atau perangkat desa.

PPDI dan juga Pemkab Kerinci mendapatkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara yang disepakati bersama. Lalu,  ditandatangani bersama baik dari perwakilan PPDI dengan Sekda Kerinci, Kadis Pemdes, Asisten Pemerintah, dan Kaban Kesbangpol.

Berita acara tersebut menyatakan bahwa pada Kamis tanggal 25 Mei 2023 di Ruang Utama Kantor Bupati Kerinci, telah disepakati hasil audiensi antara Pengurus, Perwakilan, Ketua PPDI Provinsi Jambi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci. Terkait dengan langkah penyelesaian untuk penyetaraan Gaji PPDI Kabupaten Kerinci sebagaimana diamanatkan PP Nomor 11 Tahun 2019.

BACA JUGA:16 WNI Kelahiran Jambi Ditahan di Malaysia, Ditreskrimsus Polda Jambi Duga Jadi Korban Perdagangan Orang

BACA JUGA:Harga Emas USB Melesat Naik Rp 7000 per Gram, Cek Harga Emas Pegadakan 25 Mei 2023

Adapun hasil kesepakatan yang ditandatangani bersama diantaranya, pertama Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci akan bersurat ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI terkait dengan usulan penambahan DAU-K (Dana Alokasi Umum Khusus) untuk penyetaraan Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Kerinci. 

Kemudian poin kedua , Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci bersama Perwakilan PPDI Kabupaten Kerinci dan PPDI Provinsi Jambi, akan berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI Pada Bulan Juni 2023, terkait dengan surat penambahan DAU-K. 

Dan Hasil kesepakatan ketiga adalah NIAD (Nomor Induk Aparatur Desa) PPDI Kabupaten Kerinci akan ditindak lanjuti. 

"Ini akan kami kawal sampai ke Kementrian, bersama dengan Pemerintah Daerah,sesuai dengan hasil kesepakatan yang telah ditandatangani," tegas Aswardi.

BACA JUGA:Minta Kenaikan Gaji, Ratusan Perangkat Desa Gelar Aksi Demo di Kantor Bupati Kerinci

BACA JUGA:Deretan Obat Herbal untuk Atasi Penyakit Sesak Napas

Pihaknya sangat berharap, agar secepatnya terealisasi demi kesejahteraan seluruh perangkat desa di Kabupaten Kerinci sesuai dengan PP 11 Tahun 2019. "Kepada seluruh perangkat desa, jangan berhenti sampai disini, mari kita terus berjuang dan kita kawal bersama-sama," ucapnya. 

Sebelumnya, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci  menggelar aksi demo di kantor Bupati Kerinci, Kamis 25 Mei 2023.

Mereka menuntut kenaikan gaji yang saat ini masih dinilai cukup rendah. Ratusan perangkat desa yang menggelar demo ini 

meminta agar pemerintah kabupaten Kerinci menerapkan PP Nomor 11 tahun 2019 tentang gaji perangkat desa. 

Berdasarkan pantauan di lapangan bahkan dari mulai pukul 08.30 Wib area parkir Kantor Bupati Kerinci sudah dipenuhi oleh perangkat Desa dengan memakai pakaian Dinas PDH warna kuning.

Ketua PPDI Kerinci, Aswardi, mengatakan bahwa seluruh perangkat desa di Kabupaten Kerinci melaksanakan demo besar-besaran di Kantor Bupati di Bukit Tengah Siulak.

Aswardi mengatakan aksi yang mereka gelar di kantor bupati dalam rangka  mendesak pemerintah kabupaten Kerinci untuk menerapkan PP nomor 11 tahun 2019.  dimana penyetaraan penghasilan tetap perangkat desa setara gaji ASN golong II a.

"Saat ini, seluruh Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, hanya kabupaten Kerinci yang belum mengikuti peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tersebut," katanya.

Selama ini sambung Aswardi, sudah beberapa kali dilakukan audiensi dengan Pemkab Kerinci terkait Siltap Perangkat Desa. Tapi selalu dijanjikan dan tak kunjung ditepati oleh Pemerintah Daerah.

 "Sementara perangkat Desa dituntut bekerja sesuai dengan aturan, namun tidak sesuai dengan gaji yang jauh dari harapan saat ini," ungkapnya.

Kemudian, PPDI juga menuntut untuk penerbitan Nomor Induk Aparatur Desa (NIAD) sebagai bentuk penguatan perangkat desa. Dan terakhir menolak Rasionalisasi perangkat desa. *

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: