Sengketa Unbari, Hadapi Gugatan Husin Syakur, Camelia Tunjuk Denny Indrayana sebagai Kuasa Hukum

Sengketa Unbari, Hadapi Gugatan Husin Syakur, Camelia Tunjuk Denny Indrayana sebagai Kuasa Hukum

Camelia tunjuk dennh Indrayana hadapi gugatan Husin Syakur pada sengketa Unbari-Foto : Finarman-Jambi-independent.co.id

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Persoalan sengketa pengelolaan di Universitas Batanghari (Unbari) Jambi bertambah lagi. Motif terselubung untuk menguasai Unbari, menyebabkan Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) pimpinan Husin Syakur yang baru seumur jagung dibentuk pada tahun 2022 lalu, kembali mengajukan gugatan perdata terhadap Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), pimpinan Ketua Umum Camelia Puji Astuti.

 

Padahal dalam putusan perkara Nomor 123/Pdt/2002/PT JMB Jo 16/Pdt.G/2022/PNJmb sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi (PT Jambi) telah memenangkan Camelia setelah PT Jambi memutuskan tidak menerima gugatan karena Husin Syakur tidak memiliki kapasitas sebagai Penggugat.

 

Menghadapi gugatan baru Husin Syakur yang diregister Pengadilan Negeri Jambi (PN Jambi) dengan Nomor 50/Pdt.G/2023/Pn.Jmb, Camelia memberikan kepercayaan kepada Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm di bawah pimpinan Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D sebagai kuasa hukum. 

 

Kantor hukum yang berbasis di Jakarta dan Melbourne, Australia ini, telah menghadiri sidang perdana mewakili YPJ, pada hari Rabu 16 Mei 2023 di PN Jambi. Namun, mengingat Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) sebagai Turut Tergugat belum hadir, maka hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan kembali memanggil secara resmi Kemenristek Dikti untuk hadir.

BACA JUGA:Membanggakan...Paskibraka Putri Asal Kabupaten Tebo Wakili Jambi di Tingkat Nasional

BACA JUGA:Waduh..!! 80 Persen dari Rp 10 Triliun Anggaran BTS Kominfo Dikorupsi, Kejagung : Bukan Pidana Biasa..!!

 

Selain YPJ pimpinan Camelia yang telah mengelola Unbari secara sah sejak lama, saat ini terdapat dua yayasan baru yang mengklaim sebagai badan penyelenggara Unbari. 

 

Kedua yayasan tersebut adalah Yayasan Pendidikan Jambi Tujuh Tujuh (YPJ Tujuh Tujuh), dan YPBJ yang keduanya baru terbentuk pada tahun 2022 dan tiba-tiba melakukan upaya pencaplokan Unbari yang sedang dikelola secara sah oleh YPJ sebagai Badan Penyelenggara.

 

“Undang-undang yayasan mewajibkan setiap yayasan untuk menyesuaikan anggaran dasar selambat-lambatnya pada tahun 2008. Namun karena YPJ yang dibentuk pada tahun 1977 (YPJ Awal) terlambat melakukan penyesuaian, maka dibentuklah yayasan dengan nama yang sama pada tahun 2010 untuk menyelamatkan status badan hukum dan eksistensi Unbari, dalam hal ini YPJ di bawah pimpinan Camelia,” jelas Denny Indrayana Senior Partner INTEGRITY Law Firm yang juga merupakan Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014.

 

“Logika sederhananya. Jika YPJ pimpinan Camelia yang sudah dibentuk pada tahun 2010 dan melakukan mengelola Unbari secara faktual bertahun-tahun dituduh oleh Husin Syakur, dkk illegal, apalagi yayasan yang baru dibentuk belakangan di tahun 2022? Jika dihitung dari tenggat waktu 2008, artinya YPJ Tujuh Tujuh dan YPBJ baru dibentuk belasan tahun setelah batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Seharusnya mereka semakin tidak sah untuk melakukan mengelola Unbari,” tambah Guru Besar Hukum Tata Negara ini.

BACA JUGA:Berlimpah Harta..Malaikat Rezeki Selalu Mendekat, Ini Pemilik Tanggal Lahir yang Tak Pernah Miskin

BACA JUGA:Loker BUMN 2023, PLN Buka Lowongan Kerja untuk 32 Posisi Strategis, Ayo Daftar..! Cek Syarat dan Ketentuannya

 

Zamrony, kuasa hukum YPJ lainnya dari INTEGRITY Law Firm menambahkan bahwa pembentukan yayasan-yayasan tandingan yang baru didirikan belakangan dan gugatan-gugatan yang diajukan adalah upaya sistematis untuk mengganggu ketenangan kegiatan akademik yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun di bawah pengelolaan YPJ Pimpinan Camelia. 

 

Ujung dari penciptaan suasana konflik tersebut ialah pencaplokan Unbari secara tidak sah oleh yayasan tandingan. Sayangnya, persoalan tersebut bertambah panjang ketika Kemenristek Dikti menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Rektor Unbari, Prof. Herri dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang sedianya untuk menengahi dan menyelesaikan konflik ternyata gagal membuahkan hasil. 

 “Eksistensi YPJ tidak perlu diragukan lagi dan tidak bisa dibandingkan dengan dua yayasan baru yang muncul tiba-tiba. YPJ hadir sebagai badan hukum penyelamat yang melanjutkan pengelolaan Unbari. Hal ini mengingat sebagian besar pihak-pihak yang mengelola YPJ Awal sudah meninggal dunia dan mengundurkan diri, serta hanya menyisakan segelintir pendiri yang kemudian melakukan penyesuaian anggaran dasar untuk melanjutkan pengelolaan YPJ di bawah pimpinan Ibu Camelia,” ujar Zamrony, partner Integrity Law Firm.  

BACA JUGA:Berlimpah Harta..Malaikat Rezeki Selalu Mendekat, Ini Pemilik Tanggal Lahir yang Tak Pernah Miskin

BACA JUGA:10 Tahun Bersama, Desta Gugat Cerai Natasha Rizky, Netizen: Circle Itu Berpengaruh Besar!

 

Selanjutnya, persidangan di Pengadilan Negeri Jambi akan kembali digelar pada hari rabu, tanggal 21 Juni 2023 dengan agenda pemanggilan Kemenristek Dikti untuk hadir. Jika seluruh pihak hadir, agenda persidangan akan dilanjutkan dengan proses mediasi terlebih dahulu. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: