Tuduhan Tak Terbukti, YPJ akan Ambil Upaya Hukum

Tuduhan Tak Terbukti, YPJ akan Ambil Upaya Hukum

YPC akan ambil upaya hukum-Foto : Jennifer Agustia-Jambi-independent.co.id

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Konflik antara Yayasan Pendidikan Jambi, yang menaungi Universitas Batanghari (Unbari) dengan sejumlah pihak, masih bergulir. 

Terakhir, telah keluar putusan Mahkamah Agung (MA) pada 15 Juni 2023, atas gugatan Husin Syakur yang mengaku sebagai Tim Penyelamat Unbari, terhadap Camelia Puji Astuti, Ketua Umum Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ). 

A Ihsan Hasibuan, Kuasa Hukum YPJ menyatakan, dalam putusan MA itu, disebutkan bahwa gugatan Husin Syakir terhadap Camelia, tidak terbukti. Dimana, 

dalam gugatan tersebut, Camelia disebut melakukan penggelapan dana YPJ yang ada pada Unbari. 

BACA JUGA:Soal Turnamen Futsal antar OPD Pemprov Jambi Distop, Ini Penjelasan Panitia

BACA JUGA:Brainstorming Generasi Z Palembang, Fasha Berikan Kiat Bersaing di Dunia Kerja

"Yang intinya, gugatan Husin Syakut tidak diterima. Dengan adanya putusan ini, tidak terbukti semua yang dituduhkan ke ketua YPJ, Camelia tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan. Ini sudah inkrach," katanya. 

Dia menyebutkan, sebenarnya dalam gugatan itu, pihak penggugat sudah mengakui bahwa Camelia Puji Astuti sebagai Ketua Umum YPJ, sebagai pengelola Unbari yang sah. Namun, setelah gugatan tidak diterima, pihak penggugat kemudian tidak mengakui adanya YPJ. 

"Gugatan yang dilayangkan Pak Husin, itu atas mandat dari Senat Unbari , yang mana sebagian senat Unbari sebanyak sembilan orang sudah di PDTH oleh YPJ. Namun, sampai hari ini mereka masih menggunakan fasilitas Unbari dan masih mengatasnamakan Pejabat Unbari," katanya. 

Berbagai persoalan gugat menggugat ini, lanjutnya adalah upaya untuk mengganggu saja. Dan dengan keluarnya putusan MA ini, Ihsan mengatakan akan mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum. 

BACA JUGA:Mitos atau Fakta, Makan Kangkung Bisa Membuat Ngantuk?

BACA JUGA:Kacau! Turnamen Futsal antar OPD Pemprov Jambi Mendadak Distop, Peserta: Balekkan Bae Duit Pendaftaran

"Bisa saja laporan pencemaran nama baik, atau gugatan perdata lainnya. Karena yang dituduhkan itu tidak terbukti," ujarnya. 

Sementara itu, Retno Maria Palupi, Sekretaris YPJ mengatakan, atas keluarnya putusan MA tersebit, maka semua yang dituduhkan tidak terbukti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: