YPJ Menang Banding, PT TUN Jakarta Kuatkan Pembatalan Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi dan YPJ 77

  YPJ Menang Banding, PT TUN Jakarta Kuatkan Pembatalan Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi dan YPJ 77

YPJ menang banding di PT TUN Jakarta -Foto : YPJ-Jambi-independent.co.id

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  – Upaya Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang diketuai Camelia Puji Astuti dalam memperjuangkan status badan penyelenggara Universitas Batanghari Jambi (Unbari), kembali dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN Jakarta). 

Majelis Hakim PT TUN menguatkan Putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pendirian Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) dan Yayasan Pendidikan Jambi Tujuh Tujuh (YPJ 77).

Dalam pertimbangan Putusan Banding Nomor 217/B/2024/PT.TUN.JKT (Putusan Banding), Majelis Hakim menilai sependapat dengan pertimbangan putusan peradilan tingkat pertama dalam menjatuhkan putusannya sudah tepat dan benar dan tidak ada hal-hal yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut. 

Kemudian dalam amar Putusan Banding disebutkan bahwa menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 344/G/2023/PTUN JKT, tanggal 15 Februari 2024. 

BACA JUGA:Ini Nama Empat Sapi Raksasa Milik Irfan Hakim yang untuk Kurban Tahun Ini

BACA JUGA:Samsung Galaxy A73 5G dengan Konektivitas 5G Berkecepatan Tinggi

Kuasa Hukum YPJ sekaligus founder Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, Denny Indrayana mengapresiasi sikap Majelis Hakim Banding yang sejalan dengan pertimbangan putusan tingkat pertama. Dengan terbitnya Putusan Banding, maka argumentasi mengenai pelanggaran asas kecermatan dalam penerbitan keputusan pendirian YPBJ dan YPJ 77 semakin terkonfirmasi.

“Putusan banding ini patut dijadikan referensi bagi seluruh pihak bahwa isu dualisme badan penyelenggara Unbari yang selalu beredar, dengan sendirinya terbantahkan. Dengan demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selama ini menyoal dualisme badan penyelenggara Unbari, perlu bersikap bijak dengan mengembalikan hak YPJ sepenuhnya, termasuk namun tidak terbatas pada mengambil langkah-langkah untuk mengesahkan Rektor Definitif yang dilantik YPJ sejak tahun lalu,” ungkap Guru Besar HTN ini.

Salah satu Dosen Unbari, Erlina Zahar yang terdampak akibat dualisme badan penyelenggara mengucapkan syukur atas Putusan Banding PT TUN Jakarta.

 Sebagai informasi, Erlina pernah dijatuhi sanksi penundaan gaji selama tiga bulan oleh tindakan Pjs Rektor Unbari yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, Dosen Fakultas Ilmu Pendidikan dan Keguruan ini sampai sekarang belum juga mendapatkan jam mengajar karena pengelolaan Unbari diambil alih oleh Pjs Rektor.

BACA JUGA:Dinas Perikanan Tanjab Timur Terapkan Program Pengembangan Budidaya Perikanan Air Tawar

BACA JUGA:Cuma Punya Waktu 1 Hari ke Yogyakarta? Wajib Mampir ke Museum Sonobudoyo

“Kami sangat bersyukur segala ikhtiar yang telah dicurahkan untuk mempertahankan hak sebagai dosen, mulai menunjukkan hasil. Kami berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera mengambil tindakan agar YPJ dapat kembali mengelola Unbari seperti sedia kala,” pungkas Erlina.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan tingkat pertama, Majelis Hakim menilai bahwa Menkumham terbukti melanggar prosedur, karena tidak melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen administrasi pemerintahan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 7 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: