Waduh..!! 80 Persen dari Rp 10 Triliun Anggaran BTS Kominfo Dikorupsi, Kejagung : Bukan Pidana Biasa..!!

Waduh..!! 80 Persen dari Rp 10 Triliun Anggaran BTS Kominfo Dikorupsi, Kejagung : Bukan Pidana Biasa..!!

Kejagung nilai korupsi BTS Kominfo bukan pidana biasa-Foto : Disway.id-

 

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Waduh...Kejagung sebut 80 persen dari Rp 10 triliun anggaran BTS Kominfo Dikorupsi. Bahkan Kejagung sebut bahwa hal ini bukan pidana biasa.

Setelah, Menkominfo Johnny G Plate  ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo, Kejagung menyampaikan bahwa korupsi yang dilakukan bukanlah korupsi biasa.

Hal ini karena 80 persen dari anggaran yang tersedia dikorupsi secara berjamaah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan kasus korupsi penyediaan BTS Kominfo itu bukan tindak pidana biasa

"Dimana dari budget Rp 10 triliun rupiah 80 persen dikorupsi,"ujarnya.

BACA JUGA:10 Tahun Bersama, Desta Gugat Cerai Natasha Rizky, Netizen: Circle Itu Berpengaruh Besar!

BACA JUGA:Loker BUMN 2023, PLN Buka Lowongan Kerja untuk 32 Posisi Strategis, Ayo Daftar..! Cek Syarat dan Ketentuannya

Dijelaskannya bahwa Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 10 triliun untuk proyek tersebut. Namun kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 8 triliun. Artinya korupsi yang dilakukan adalah 80 persen dari anggaran yang tersedia.

“Tapi ada satu titik poin yang harus kita cermati bersama dalam kasus ini. Kita ingat peristiwa ini dana yang digulirkan senilai Rp 10 triliun sekian, kerugian negaranya Rp 8 triliun. Ini perlu harus kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa,” kata Kuntadi, Kamis, 18 Mei 2023.

Dikatakan Kuntadi bahwa saat ini penyidik pidana tak hanya fokus terkait penindakannya. Namun juga terkait pemulihan kerugian keuangan negara.

"Pada saat ini fokus dari pengungkapan peristiwa pidana korupsi, selain penindakan juga pemulihan kerugian negara," ujarnya.

"Tentunya kegiatan penelusuran aset kita lakukan jauh sebelum hari ini, itu sudah kita lakukan, dan beberapa telah kita lakukan pemeriksaan." ungkapnya. 

BACA JUGA:Edan! Bukan ke Mekkah, Ponpes Al Zaytun Indramayu Wajibkan Santri Haji dan Umrah ke Indramayu Tiap 1 Muharram

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Tebo Sebut Kades Nyaleg Harus Gentlemen, Wajib Mengundurkan Diri

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka yaitu:

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

6. JGP selaku Menkominfo . *

 

 

Artikel ini juga tayang di disway.id

Dengan judul kejagung sebut korupsi BTS Kominfo bukan pidana biasa buget 10 triliun rupiah 80 persen dikorupsi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id