Direktur Utama Bank Jambi Ditahan Kejati Jambi, Ini Penggantinya, Komisaris Utama Langsung Minta Maaf

Direktur Utama Bank Jambi Ditahan Kejati Jambi, Ini Penggantinya, Komisaris Utama Langsung Minta Maaf

Konferensi pers yang dipimpin Komisaris Utama Bank Jambi.-jennifer/jambi-independent.co.id-

Kemudian pada 2020 laba Bank Jambi naik lagi menjadi Rp 275,81 miliar, tahun 2021 Rp 314,05 miliar dan tahun 2022 Rp 342,651 miliar. 

"Hingga saat ini laba Bank Jambi tahun 2023 Rp 143 miliar lebih. Ini melebihi dari target yang ditetapkan yakni 141 miliar. Dengan perkembangan laba dan tingkat kesehatan Bank Jambi, maka masyarakat tidak perlu khawatir," tandasnya. 

BACA JUGA:Jangan Bicara saat Mulutmu Penuh Makanan

BACA JUGA:Soal Dugaan Monopoli Bisnis di Lapas, Anak Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK

Penetapan tersangka orang nomor satu di bank 9 Jambi ini diumumkan langsung oleh Kajati Jambi Elan Suherlan, didampingi Aspidsus dan Asintel di aula Kejati lantai 4, Selasa (09/05).

Elhelcon ditetapkan tersangka berinisial LD, AI, dan DS. Tersangka LD selama penyelidikan dan penyidikan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga dikeluarkan penetapan daftar pencarian orang (DPO).

Sementara AI, kini tengah menjalani pemidanaan di Lapad Bukit Tinggi. 

Ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan, dalam jumoa pers di Kejakasaan Tinggi Jambi, siang ini 9 Mei 2023.

BACA JUGA:Rektor Unja Pantau Hari Pertama UTBK-SNBT 2023, Ini Prodi yang Tinggi Peminat

BACA JUGA:Ternyata Inilah 11 Amalan Orang yang Didoakan Malaikat, Nomor Berapa yang Sering Kamu Lakukan?

"Hasil penyidikan kami sejak Oktober 2022, penyidik menetapkan empat tersangka. Tersangka berinisial LD, DS, AI, dan YEH," ungkapnya.

Namun satu tersangka LD,  DS dan YEH akan dilakukan penahanan. Kerugian lebih kurang Rp 300 miliar.

Dalam kasus ini Kejati sudah melakukan penyitaan satu  unit rumah mewah di  Bintaro Tenggerang Selatan. "Harga ditaksir 7 miliar," ujar Kajati.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset kendaraan roda emoat dan motor besar. "Aset berupa barang mewah itu dari para tersangka," Ungkap Kajati. Namun, Kajati belum mengungkap identitas tersangka pemilik aset tersebut. 

Saat ini tim medis sedang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka di ruang Tindak Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jambi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: