YPJ akan Ambil Langkah Hukum dan Lapor ke Presiden, Minta Prof Heri Ditarik dari Unbari

YPJ akan Ambil Langkah Hukum dan Lapor ke Presiden, Minta Prof Heri Ditarik dari Unbari

Merasa diintervensi, Unbari akan lapor Presiden -Foto : Jennifer Agustia-Jambi-independent.co.id

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Yayasan pendidikan Jambi (YPJ) menyesalkan intervensi Pemprov Jambi,  terhadap eksistensi Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), yang melanggar Undang-undang Pemda, serta secara serta merta intervensi atas Universitas Batanghari (Unbari) sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tidak dibenarkan oleh undang-undang dan menabrak konstitusi.

 

Hal ini dilatarbelakangi kedatangan pihak Pemprov Jambi yang mendampingi  Kemendikbudristek, dan Kemenkopolhukam pada Selasa 18 April 2023 lalu.

 

Pihak YPJ menilai, hal tersebut terkesan seperti aksi premanisme. Yang telah menjadi keresahan masyarakat Provinsi Jambi. 

 

"Padahal berdasarkan aturan yang berlaku, Pemerintah Provinsi tidak berwenang mengurusi Perguruan Tinggi apalagi Unbari sebagai PTS. Legal standing Pemprov Jambi berdasarkan UU, dilarang intervensi Yayasan dan PTS," ujar Retno Maria Palupi, SH., M.Kn, Sekretaris Yayasan Pendidikan Jambi.

BACA JUGA:Terkait Penetapan Lebaran Idul Fitri 2023, Kemenag Keluarkan Surat Edaran Terbaru, Ini Isinya

BACA JUGA:Woow..!! Hari Ini Ada Gerhana Matahari Hibrida, Kejadian Langka, Masyarakat Dihimbau Salat Kusuf dan Zikir

 

Lebih lanjut disampaikan oleh Retno, semestinya kepala daerah bisa memberi contoh taat terhadap aturan dan konstitusi. Terlebih, ini lembaga pendidikan tinggi, tempat dimana para intelektual dilahirkan, yang berbasis intelektual dan moral. 

 

"Terkait tindakan tersebut, YPJ sebagai representasi masyarakat yang dirugikan secara hukum dan material, akan mempertimbangkan mengambil langkah-langkah hukum. Termasuk mengadukan hal ini kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo," tegasnya.

 

Retno menyebut, YPJ juga menyayangkan sikap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) atas intervensi yang melampaui wewenang,  mengingat Unbari adalah PTS.

Kemendikbudristek dinilai tidak mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh negara, terkait tata kelola PTS dan yayasan sebagai Badan Penyelenggaranya. 

BACA JUGA:Waduh, Warga Arab Saudi Makin Banyak Memilih Jadi Ateis, Apa Alasannya?

BACA JUGA:Pas untuk Suguhan Hari Lebaran, Ini Resep Brownies Matcha yang Lembut dan Nikmat

 

"YPJ juga sedang mempertimbangkan untuk menggugat langkah Kemendikti yang merugikan YPJ sebagai masyarakat," sebutnya.

 

YPJ, kata Retno juga menyesalkan kebijakan yang diambil oleh Kemenkopolhukam Deputi VI, yang tidak secara terukur dan tidak berimbang dalam memberikan kesempatan kepada YPJ menghadirkan fakta hukum dan dokumen hukum, terkait legalitas YPJ dan Unbari. 

 

Atas hak-hak masyarakat yang terugikan dan diamoutasi, YPJ, disebutkan oleh Retno akan mempertimbangkan untuk juga menyampaikan ini ke ranah hukum.

 

"YPJ juga memastikan, bahwa Prof Heri tidak memiliki legal standing apapun terkait pucuk pimpinan Univeristas Batanghari, dikarenakan Unbari bukan PTN melainkan PTS yang dalam UU Pendidikan bersyarat memiliki Badan Penyelenggara atau yayasan," ungkapnya.

BACA JUGA:Disnaker Batanghari Dirikan Posko Pengaduan THR, Karyawan Diminta Lapor Jika Tak Sesuai Peraturan

BACA JUGA:Resep dan Cara Memasak Stik Bawang yang Enak, Renyah dan Gurih, Buatnya Mudah Banget

 

"Dan YPJ sebagai satu-satunya yayasan yang dalam pendirian Unbari tercatat sebagai Badan Penyelenggara hingga kini. Bahkan setiap tahun akreditasi Unbari dilakukan bersama YPJ. Sebagai wujud kepatuhan YPJ atas Permendikti dan Statuta Unbari, maka Prof Heri sebagai Pj. Rektor Unbari telah ditunjuk penggantinya yaitu saudara Dr. Saidina Usman El- Quraisy, M.Phil," tambahnya.

 

Sementara itu, kata Retno YPJ tetap meminta Kemendikti agar Prof Heri segera ditarik dari Unbari, karena menabrak aturan main PTS. Bahka surat perintah Prof Herri sebagai Pejabat Sementaranya telah habis dan kadaluarsa.

 

Disamping itu, dijelaskan oleh Retno bahwa seluruh aset Universitas Batanghari bersertifikat atas nama YPJ. Oleh karena itu, segala upaya pengambil alihan aset-aset YPJ, termasuk gedung Unbari adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hukum yang tentu saja memiliki konswensi hukum, serta menunjukkan arogansi Gubernur Jambi dan Pemerintah yang membuldozer hak masyarakat.

 

"YPJ meminta perlindungan hukum dan hak masyarakat dalam partisipasi pendidikan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri, untuk tegaknya hukum dan konstitusi yang berlaku," pungkasnya. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: