Resmi! Di Depan Gubernur Jambi, Ditjendiktiristek Umumkan Prof Herri Pj Rektor Unbari, Selain itu Ilegal!
Ditjendiktiristek Umumkan Prof Herri Pj Rektor Unbari-Ist/jambi-independent.co.id -
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjendiktiristek) resmi umumkan bahwa Rektor Universitas Batanghari (Unbari) saat ini adalah Prof Herri.
Hal ini diumumkan kepada seluruh dosen, tenaga pendidik dan mahasiswa Unbari di Tangga Kampus Unbari pada Selasa 18 April 2023.
Ditjendiktiristek menegaskan, bahwa selain Prof Herri, yang saat ini menjabat sebagai Pjs Rektor Unbari, itu ilegal atau tidak sah.
Dalam sambutannya, Pejabat Sementara (Pjs) Rektor Unbari, Prof Herri menyampaikan bahwa setelah libur lebaran akan diadakan perkuliahan secara offline.
BACA JUGA:Pimpin Pengambilan Sumpah Penerimaan Calon Anggota Polri, Kapolda Jambi: Jangan KKN
"Kami akan menyambut Unbari dalam perkulihan offline pada tanggal 2 Mei 2023 mendatang dan sebagai Pj Rektor Unbari yang sah, yang ditunjuk negara siap untuk menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi" ujarnya.
Prof Herri juga meminta kepada setiap yang ada di sana, agar menyampaikan kepada seluruh civitas akademika untuk menyambut perkuliahan setelah lebaran.
"Sampaikan kepada seluruh dosen, pegawai dan mahasiswa untuk meyambut perkulihan secara offline," sebutnya.
Sementara itu, Plt Ditjendiktiristek, Lukman menyampaikan, atas nama pemerintah menegaskan bahwa Pjs yang sah yaitu Prof Herri, dalam menjalankan proses akademik di dalam kampus Unbari, mau itu perkulihan, sidang dan wisuda tetap berjalan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:Tetap Aman dan Prima, Ini Tips Meninggalkan Motor Selama Mudik
BACA JUGA:BSI Berangkatkan 619 Peserta Mudik Bareng BUMN, Ada Bus Khusus Disabilitas
"Apabila kemudian hari ada Pjs Rektor yang bukan dinyatakan oleh pemerintahan, berarti itu ilegal," tegasnya.
Selanjutnya, dalam membentuk Badan Penyelenggara Unbari yang sah untuk kedepannya, itu akan diserahkan oleh Gubernur Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: