Viral Pengobatan Ida Dayak, Kemenkes Bereaksi: Jangan Sampai Ada yang Dirugikan
Viral pengobatan Ida Dayak, Kemenkes buka suara-Ist/jambi-independent.co.id-Sumeks.co
Pengobatan tradisional diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.
"Pengobatan modern yang dimaksud merupakan layanan kesehatan yang telah diuji berbasis bukti. Contohnya, sebuah vaksin harus lolos tiga uji klinis sebelum masuk tahap komersil," terangnya.
BACA JUGA:Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK: Surat Kapolri Sepertinya Tak Dihargai
BACA JUGA:Pelaku Kecurangan dan Penyalah Guna BBM Bersubsidi Pasti Ditindak Tegas
Terkait banyaknya masyarakat yang menggandrungi pengobatan viral Ida Dayak itu, pihaknya pun ingin mengedukasi masyarakat lewat pembinaan.
Hal ini juga, dia berharap agar dinas Kesehatan di daerah dapat aktif melakukan pembinaan kepada penyedia jasa pengobatan tradisional.
"Masyarakat harus memiliki informasi utuh sebelum memilih jenis pengobatan," ujarnya.
Dia menyebut, jangan sampai masyarakat tidak tahu kapan harus berhenti dengan pengobatan tradisional itu.
BACA JUGA:Waduh, 11 Anggota DPRD Provinsi Jambi Tak Lapor LHKPN Terbaru, Siapa Saja?
BACA JUGA:Harga Sawit Hingga Pinang di Tanjab Barat Anjlok, Pedagang Kuliner Sepi Pembeli Selama Ramadan
Dengan demikian, Nadia berharap melalui Dinas Kesehatan di setiap daerah harus aktif melakukan pembinaan ke fasilitas kesehatan tradisional.
"Sebab, Dinas Kesehatan berwenang dalam menerbitkan STPT," ucapnya.
Sementara itu, memang saat ini pengobatan Ida Dayak tengah viral di masyarakat.
Di media sosial, banyak yang menanti kehadiran Ida Dayak untuk mengobati penyakit yang saat ini diderita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id