Jalan di Tanjab Timur Akan Dipasang Papan Informasi Terkait Kewenangannya, Ini Tujuannya
Dedy Novrianikan, Kadis PUPR Tanjab Timur-Harpandi/jambi-independent -
MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Guna memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kewenangan ruas jalan yang ada di wilayahnya, Bupati Tanjab Timur, Romi Hariyanto, memerintahkan Dinas PUPR setempat untuk memasang papan informasi di ruas jalan yang ada di kabupaten ini.
Menanggapi hal itu, Dedy Novrianikan, Kadis PUPR Tanjab Timur saat diwawancarai di ruang kerjaya, Kamis 30 Maret 2023 menjelaskan, papan informasi tersebut nantinya akan dipasang di ruas jalan tertentu.
Kemudian, di dalam keterangannya, juga akan dicantumkan bahwa jalan yang ada di sekitar lokasi papan informasi tersebut merupakan jalan kewenangan Kabupaten, Provinsi dan lain sebagainya.
"Dalam waktu dekat, yang menjadi fokus utama untuk pembuatan papan informasi tersebut yakni di ruas jalan yang merupakan kewenangan kabupaten, di oprit timur Jembatan Muara Sabak," jelasnya.
BACA JUGA:Kemenag Sarolangun Keluarkan Ketentuan Zakat Fitrah Ramadan 1444 H
BACA JUGA:Puluhan Tahun, Ribuan Hektar Tanah di Desa Rantau Makmur Tanjab Timur Tak Memiliki Sertifikat
Diharapkan, dengan adanya papan informasi yang mencantumkan kewenangan dari jalan itu, diharapkan masyarakat bisa lebih mengerti tentang pertanggungjawaban atas jalan tersebut berada di Pemkab, Pemprov atau yang lainnya.
Sebab, saat ini masih banyak masyarakat yang menganggap, seluruh ruas jalan yang ada di Kabupaten Tanjab Timur ini, untuk penanganan perbaikan dan lain sebagainya menjadi tanggung jawab Pemkab Tanjab Timur.
"Harapan kita, kalau masyarakat sudah tau misalnya jalan yang rusak itu milik atau kewenangan siapa, jika jalan itu mengalami kerusakan, masyarakat bisa segera melapor ke instansi terkait yang bertanggung jawab atas jalan itu," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: