Duit Korupsi untuk Biaya Pilgub dan Pileg, Istri Bupati Kapuas Minta Uang dan Barang Mewah ke SKPD

Duit Korupsi untuk Biaya Pilgub dan Pileg, Istri Bupati Kapuas Minta Uang dan Barang Mewah ke SKPD

KPK menghadirkan tersangka Ben Ibrahim dan Ary Egahni dalam jumpa pers, Selasa 28 Maret 2023-Ist/jambi-independent.co.id-disway.id

Johanis mengatakan, fasilitas dan sejumlah uang itu, untuk biaya Pilbup, Pilgub di Kalimantan Tengah, hingga untuk meloloskan sang istri dalam pencalonan DPR RI.

Selain itu, Ben Brahim yang merupakan kader Golkar itu, kata Johanis juga bermain dalam pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas. Bupati Kapuas diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta.

BACA JUGA:Promo Alfamart Hari ini, Dapatkan Harga Spesial Ramadhan

BACA JUGA:Kapolres Bungo Serahkan Bansos Pada Masyarakat Kurang mampu

Ini juga ada kaitannya dengan pemilihan anggota DPR RI sang istri. Di mana, bupati Kapuas meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa.

“Pada saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng, dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI,” kata Johanis.

Sementara, jumlah uang korupsi yang diterima Ben Brahim dan Ary Egahni sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar

Selain untuk kebutuhan pribadi dan biaya politik, uang korupsi Rp8,7 miliar tersebut juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Surat Telegram Kapolri Keluar, Sejumlah Pejabat Polda Jambi Mutasi

BACA JUGA:Masyarakat Diharapkan Segera Mendaftarkan kendaraannya Dalam Program Subsidi Tepat

Selain itu, Johanis menambahkan KPK masih melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh Ben Brahim dan Ary Egahni dari berbagai pihak.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini juga sudah tayang di Disway,id, dengan judul KPK Ungkap Hasil Korupsi Bupati dan Istrinya yang Anggota DPR RI : untuk Ongkos Politik dan Biaya Pribadi

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id