Hati-hati, Kampanye di Tempat Ibadah Masuk Pidana Pemilu, Ini Penjelasan Bawaslu

Hati-hati, Kampanye di Tempat Ibadah Masuk Pidana Pemilu, Ini Penjelasan Bawaslu

Anggota Bawaslu RI Lolly-Foto : Bawaslu.go.id-Jambi-independent.co.id

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Warning bagi partai politik, calon anggota DPR maupun calon kepala daerah yang akan bertarung di pemilu 2024 mendatang 

Anda harus berhati hati saat melakukan kampanye. Sebab, jika Anda kedapatan melakukan kampanye di tempat ibadah, maka hal tersebut masuk dalam pidana pemilu.

Hal ini ditegaskan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty. Lolly menegaskan bahwa politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah pidana pemilu. 

"Secara prinsip politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu," ujar Lolly Suhenty. 

BACA JUGA:Soal Angkutan Batu Bara di Jambi, Gubernur Jambi Al Haris: Ada Gula Ada Semut, Harga Tinggi Banyak yang Mau

BACA JUGA:Soal Pansus Batu Bara, Evi Suherman: Prioritas Utama Itu Masyarakat Jambi, Bukannya Perusahaan Batu Bara

Dirinya mengatakan bahwa media sosial milik Bawaslu pun sudah banjir informasi mengenai adanya politik uang di tempat ibadah.

"Media Sosial, kami pun sudah dibanjiri info ini,"jelasnya.

Terkait video viral mengenai adanya politik uang di rumah ibadah, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengaku sudah mengkoordinasikan hal tersebut ke pihak Bawaslu Sumenep untuk menelusurinya. 

"Sekarang teman-teman Bawaslu Sumenep sedang menyelidiki kasusnya, ini kami dugaannya sehingga kita harapkan bisa ditindak lanjuti ke depan," kata Rahmat Bagja. 

Pria yang akrab disapa Bagja itu mengimbau untuk tidak mengadakan kegiatan politik di tempat ibadah. 

BACA JUGA:Macet Akibat Angkutan Batu Bara Tak Selesai, DPRD Provinsi Jambi Kembali Ancam Bentuk Pansus Batu Bara

BACA JUGA:Banyak yang Kritisi Pemerintah, Luhut Binsar: Orang yang Nggak di Pemerintahan Jangan Banyak Omong!

Hal itu diperlukan agar tidak terjadi keributan dan membuat tahaoan Pemilu 2024 menjadi tidak kondusif. 

"Bawaslu tetap menyatakan bahwa segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah tidak diperkenankan untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye," tandasnya. 

Sebelumnya diketahui, beredar sebuah video yang memperlihatkan amplop berlogo PDI Perjuangan dibagi-bagikan kepada masyarakat. 

Adapun lokasi yang terlihat dalam video itu, yaitu salah satu tempat ibadah umat Islam yang terletak di Madura, Jawa Timur. 

Sebagaimana diketahui, beredar sebuah video yang menunjukan amplop PDI Perjuangan tengah dibagi-bagi di suatu tempat ibadah. 

BACA JUGA:Banyak yang Kritisi Pemerintah, Luhut Binsar: Orang yang Nggak di Pemerintahan Jangan Banyak Omong!

BACA JUGA:Duh, Konstruksi Jalan Khusus Batu Bara Rupanya Belum Dimulai, Ini yang Baru Dilaksanakan 3 Perusahaan di Jambi

Dalam video tersebut, tampak adanya Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi.

Dalam isi amplop yang dibagikan, terlihat isinya ada dua lembar uang Rp 100 ribu dan dua lembar uang Rp 50 ribu. *



 

Artikel ini juga tayang di disway.id

Dengan judul Bawaslu sebut politik uang dan kampanye di tempat ibadah pidana pemilu

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id