YPJ Tegaskan, Prof Heri Bukan Lagi Pjs Rektor Unbari

YPJ Tegaskan, Prof Heri Bukan Lagi Pjs Rektor Unbari

Pjs Rektor Unbari-Foto : Jennifer Agustia-Jambi-independent.co.id

AMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ketua Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), Camelia Puji Astuti menegaskan, bahwa saat ini Prof Heri, tidak lagi menjabat sebagai Pjs Rektor Universitas Batanghari (Unbari). 

 

Pjs Rektor, saat ini adalah Dr. Saidina Usman El-Quraisy, S.Sos., M.Phil, yang ditunjuk oleh YPJ dengan SK yang ditandatangani pada 10 Februari 2023, dan mulai bekerja pada 27 Februari 2023 lalu. 

 

Camelia menyatakan, Prof Heri tidak memegang legalitas apapun dalam menduduki jabatan sebagai Pjs Rektor. 

 

"Tidak ada surat Kementrian yang masih berlaku, yang menyatakan beliau sebagai pj rektor yang sah. Beliau hanya memegang surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Direktur Lembaga yang sudah lewat masa berlakunya," kata Camelia.

BACA JUGA:H-1 Ramadan, Harga Daging Sapi di Bungo Merangkak Naik, Jadi Segini

BACA JUGA:Harga Bahan Pokok di Kota Jambi saat Bulan Ramadan Naik, Hati-hati Inflasi

 

Prof Heri, lanjut Camelia, tidak memegang surat keputusan atau SK dari manapun, baik dari kementrian maupun Yayasan Pendidikan Jambi sebagai penyele yang sah. 

 

Bahkan sebelumnya, Prof Heri sebagai Kepala LLDikti Wilayah X, menurutnya sudah mengeluarkan surat, yang salah satu pointnya mengatakan bahwa pengangkatan rektor, ditetapkan oleh YPJ sebagai badan penyelenggara Unbari. 

 

Sementara itu, Pjs Rektor Unbari Dr. Saidina Usman El-Quraisy, S.Sos., M.Phil mengatakan, Prof Heri sebelumnya menjabat sebagai Pjs Rektor Unbari, berdasarkan surat perintah Dirjen, dimana surat itu terbit dan keluar atas persetujuan YPJ. "Ada berita acaranya," katanya. 

 

Tugas utama Prof Heri ketika itu, lanjutnya, adalah untuk menyelenggarakan pemilihan rektor definitif, namun tak terselenggara sampai surat perintah itu kadaluarsa. 

 

"Atas kepatuhan YPJ terhadap UU Yayasan dan statuta Unbari tahun 2020, bahwa penunjukan Pjs Rektor atau pemilihan rektor definitif harus berdasarkan usulan senat. Senat itu sendiri,  dibentuk dan disetujui oleh YPJ," katanya. 

BACA JUGA:Debit Air Sungai Naik, Puluhan Rumah Warga Kemantan Hilir Kerinci Terendam Banjir

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Polres Dan TPID Batanghari Sidak Pasar, Harga Beras Masih Tinggi

 

Dengan ditunjukannya Pjs Rektor yang baru oleh YPJ, lanjutnya, maka otomatis Prof Heri tidak lagi menjabat, dan tidak ada kaitannya lagi dengan Unbari. 

 

"Selain itu, beliau tidak menjabat di Kemendikti lagi, tidak lagi sebagai Kepala LLDikti Wilayah X, beliau sekarang hanya sebagai dosen Unand, makanya beliau tidak ada di Jambi. Kalau Prof Heri masih mengambil kebijakan, maka batal demi hukum. Kita bisa pertanggungjawaban itu. Kami himbau seluruh civitas akademika, agar bijak menyikapi ini," katanya. 

 

YPJ, menurutnya juga telah menberhentikan lima dekan secara tidak hormat. Hal ini dilatarbelakangi ketidak Patihan kelima dekan tersebut terhadap yayasan. Saidina Usman mengatakan, dekan-dekam tersebut yang sekaligus sebagai senat, sudah mendapatkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali dari YPJ. Mereka, tidak patuh dan melawan yayasan, bahkan tidak mengakui YPJ. Sehingga kelimanya mendapatkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). 

 

"Mereka adalah dosen yang diangkat oleh YPJ. Karena YPJ melihat mereka tidak patuh, maka kena PDTH dan itu sah. Ketika tidak lagi menjabat sebagai dosen, otomatis tidak lagi menjabat sebagai dekan maupun senat, atau jabatan akademik sebagai tugas tambahan selain dosen. Hak dan kewajiban mereka gugur, karena tidak lagi menjadi bagian dari Unbari," tandasnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: