Ini Nama 7 Perusahaan Batu Bara di Jambi yang Disanksi Kementerian ESDM karena Belum Setor CSR ke Bank Jambi

Ini Nama 7 Perusahaan Batu Bara di Jambi yang Disanksi Kementerian ESDM karena Belum Setor CSR ke Bank Jambi

Truk batu bara terguling di Mendalo. Sementara itu, ada 7 perusahaan batu bara di Jambi yang belum menyetor dana CSR ke rekening Bank Jambi.-Zahrul/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Paket Lentera dan Lembayung Ramadan di Swiss-Belhotel Jambi, Nikmati Makan Sepuasnya saat Berbuka

"Dari 7 itu, karena sampai hari ini tidak juga menyetorkan, akhirnya Kementerian ESDM memberikan sanksi. Untuk angkutan batubara yang berada di dalam tanggungjawabnya, tidak boleh beroperasi," jelasnya.

Surat ini berlaku sejak dikeluarkan pada 13 Maret lalu kemarin oleh Kementerian ESDM. "Intinya pemberhentian sementara angkutan batubara terkait penyaluran komitmen kontribusi Jambi, karena dia tidak memberikan kontribusi sampai waktu yang ditentukan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara sudah mengeluarkan surat untuk pemberhentian sementara akun penjualan batu baranya,"  katanya.

Terkait waktu skorsing yang diberikan oleh Kementerian, Sudirman mengatakan bahwa di dalam surat tidak dituliskan sampai kapan dihentikan. Namun yang pasti, perusahaan-perusahaan tersebut harus membayar kontribusi CSR terlebih dahulu.

 

"Yang jelas dia harus bayar dulu, baru nanti akan dipertimbangkan kembali oleh Kementerian ESDM," tandasnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: