Bukan Tersangka Tapi Pelaku, Ini Penjelasan Mengenai Status Kekasih Mario Dandy

Bukan Tersangka Tapi Pelaku, Ini Penjelasan Mengenai Status Kekasih Mario Dandy

Foto Mario Dandy bersama Agnes Gracia Haryanto-ist/jambi-independent.co.id-

Lebih lanjut, Hengki mengatakan penetapan status AG sebagai pelaku didasarkan pada sejumlah alat bukti yang mengarah kepada keterlibatannya.

Dalam kasus ini pihak kepolisian juga telah menetapkan rekan Mario Dandy betnama Shane sebagai tersangka.

BACA JUGA:Upaya Tingkatkan Mutu Pendidikan, PT Sari Aditya Loka (SAL) Kembali Gelar Training Komite di Provinsi Jambi

BACA JUGA:Bukan Ajang Kumpul Biasa, Pemkot Jambi Sebut Jambore 5 TLCI Akan Geliatkan Ekonomi Jambi

Sementara itu, Ahmad Sofian selaku ahli pidana anak dari Kementerian PPA, mengatakan soal penanganan khusus terhadap anak sebagai pelaku dapat dilihat dari ancaman pidananya.

Sofian menerangkan, jika ancaman pidananya kurang dari 7 tahun, wajib diversi atau restorative justice.

Nantinya, kata Sofian, akan ada pertemuan antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban untuk mencari musyawarah mufakat atau tidak.

Jika keluarga korban memaafkan, sambung Sofian, maka pelaku anak akan dikembalikan ke orang tua atau lembaga sosial.

BACA JUGA:BnB Lounge Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Tradisi Makan Bersama Khas Bali

BACA JUGA:Buka Munas XI GAPKI, Wapres Sampaikan Enam Langkah Strategis Wujudkan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Namun bila ancaman hukumannya di atas 7 tahun, Sofian mengatakan bisa dilakukan restorative justice atau melanjutkan perkara.

Jika keluarga korban ingin restorative justice, kata Sofian, maka akan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya.

Dikatakannya lagi, jika terjadi kesepakatan maka perkara dihentikan, namun jka tidak terjadi kesepakatan maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: