PT Tiga Sekawan Gunung Batu Diduga Garap Lahan di Luar IUP, Ini Kata ESDM Provinsi Jambi

PT Tiga Sekawan Gunung Batu Diduga Garap Lahan di Luar IUP, Ini Kata ESDM Provinsi Jambi

Ilustrasi penambangan. Di Tanjab Barat, warga meminta pemerintah tegas terhadap perusahaan yang menambang di luar IUP.-ist-freepik/jambi-independent.co.id-

TANJAB BARAT, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – PT Tiga Sekawan Gunung Batu diduga melakukan kegiatan usaha penambangan dan penjualan batuan (batu split) di luar wilayah izin usaha.

Informasi yang diperoleh dari masyarakat di Kecamatan Batang Asam, lokasinya di  desa Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dengan dilakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan yang telah diberikan, masyarakat meminta para penegak hukum serta dinas terkait untuk melakukan pengawasan dan penertiban kepada PT Tiga Sekawan Gunung Batu Gunung Batu. 

“Harus ada sanksi atas kesalahan yang melakukan penambangan diluar areal IUP yang dimiliki,” kata warga yang namanya minta dirahasiakan.

BACA JUGA:Terima Kunjungan Kepala Perwakilan BI Provinsi Jambi, Kapolda Jambi Siap Dukung Kinerja BI

BACA JUGA:Dinkes Gelar Pertemuan Forum Perangkat Daerah Bidang Kesehatan Provinsi Jambi Tahun 2023 

Selain itu, area yang telah tergali tersebut sedang dilakukan pengurusan izin baru dengan menggunakan nama PT Rajo Alam Sejati Jaya, yang masih melakukan pengurusan izin di Dinas ESDM Provinsi Jambi

“Kami berharap Dinas ESDM Provinsi Jambi turun ke lapangan untuk mengecek ke lapangan, kami minta ditertibkan, dengan demikian ke depan para pelaku usaha akan semakin tertib dan taat pada aturan yang berlaku dan tidak semena-mena,” ungkapnya. 

Sementara, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Hari Andria dikonfirmasi kemarin sore (15/2), menyebutkan, jika ada indikasi perusahaan yang menambang di luar izin yang sudah diberikan, maka ESDM dan pihak terkait akan segera melakukan penindakan. Dan ESDM Provinsi Jambi sangat membutuhkan informasi di lapangan. 

“Itu kalau memang benar kita langsung melakukan penindakan. Dan nantinya kami meminta masyarakat untuk membuat laporan tertulis untuk turun ke lapangan,” ungkap Hari Andria. 

BACA JUGA:Istri Sopir Taksi Online Minta Polisi Tak Tutupi Kasus Anggota Densus 88 yang Bunuh Suaminya: Sungguh Bengis!

BACA JUGA:Di Depan Calon Siswa Tes SIPSS 2023, Kapolda Jambi: Jangan Percaya Iming-iming Bisa Masuk Polri dengan Uang

“Berarti kalau memang terjadi, itu kategori illegal mining, dan kami biasanya berkordinasi dengan pihak hukum,” tambahnya. 

Ditanya apakah pihak ESDM Provinsi Jambi pernah tidak mendengar nama PT Tiga Sekawan Gunung Batu ini, Kadis ESDM Provinsi Jambi mengatakan tidak pernah mendengar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: