Peraturan Terbaru Menikah 2023, Pasangan Wajib Miliki Sertifikat Nikah 3 Bulan Sebelum Akad, Ini Cara Mendapat
Syarat menikah harus ada sertifikat Nikah-Foto : Ilustrasi-Freepik
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID –Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru bagi calon suami istri yang akan menikah. Nantinya, sebelum menikah, pasangan atau calon suami istri harus memiliki sertifikat nikah.
Sertifikat nikah ini harus dimiliki 3 bulan sebelum akad pernikahan. Peraturan terbaru ini akan mulai berlaku pada maret 2023.
Lalu, apa itu sertifikat nikah? Bagaimana cara mendapatkannya?
Elektronik Siap Nikah dan Hamil (ELSIMIL) dikeluarkan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) .Dalam program ini BKKBN juga bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag).
BACA JUGA:Anti Ribet, Ini Cara Pinjol Legal OJK Limit Rp20 Juta
Ketua BKKBN dr Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) mengatakan bahwa mulai awal Maret 2023, ELSIMIL akan disahkan menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki sebelum menikah.
Dikatakannya bahwa calon suami istri yang belum memiliki sertifikat nikah maka tak boleh menikah dulu. "Di bulan Maret ini nanti akan kita declare lagi bahwa sertifikat nikah itu menjadi (syarat) wajib.
"Sebelum ada sertifikat belum boleh dinikahkan," ungkapnya saat rapat kerja bersama Menteri Kesehatan dan Komisi IX DPR-RI pada Kamis 9 Februari 2023.
Alasan Sertifikat Nikah Kini Menjadi Syarat Daftar Nikah
Hasto beralasan memiliki sertifikat ini tujuannya untuk memantau kesehatan calon ibu dan calon ayah agar tidak bertambahnya kasus stunting pada anak.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kebakaran di Kuala Tungkal, Pemukiman Warga di Kelurahan Tungkal III Ludes
BACA JUGA:Anggota Densus 88 HS, Tersangka Pembunuh Sopir Taksi Online Bakal Sidang Etik
Hasto juga menambahkan bahwa sejauh ini ELSIMIL terlihat diterima dengan baik oleh calon pasangan. "Sampai saat ini alhamdulillah sudah cukup besar animonya untuk mengisi aplikasi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: