Ibu RT yang Lecehkan Belasan Anak Kecil di Kota Jambi, Kini Sudah Ditahan di Polda Jambi

Ibu RT yang Lecehkan Belasan Anak Kecil di Kota Jambi, Kini Sudah Ditahan di Polda Jambi

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.-Ist/jambi-independent -

Peristiwa ini, rupanya sudah berulang kali terjadi. Semua terungkap, saat para korban melapor ke Mapolda Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi mengatakan, para korban memang kerap bermain di warnet kawasan Kecamatan Alam Barajo.

Di sana lah, si pelaku beraksi. Dia sering mengajak korban menonton film-film dewasa.

BACA JUGA:Meresahkan, Viral Video Rombongan Pemuda Bawa Sajam di Simpang Kawat Kota Jambi

BACA JUGA:Makanan Sederhana Penurun Kolesterol dan Tekanan Darah

Setelah itu, baru lah mereka diajak masuk ke dalam kamar. “Di dalam kamar itu lah, terjadi pelecehan seksual oleh YN terhadap anak-anak tersebut,” kata Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.

Saat ini kata Andri, korban pelecehan seksual tersebut sudah bertambah. “Saat ini sudah ada 17 orang yang melapor,” kata dia.

Selama ini kata dia, pelaku tinggal serumah bersama suaminya. Kebanyakan, pelecehan itu dilakukan saat sang suami tak ada di rumah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, YN sendiri akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Terungkap, Ini Pengakuan Gubernur Jambi Al Haris Soal Kepindahannya ke Partai Golkar

BACA JUGA:Waduh, Sepanjang 2022 Ribuan Anak Indonesia Tercatat Menderita Kanker, Paling Banyak Leukemia

“Maksimal hukumannya 15 tahun penjara, dan minimal 5 tahun penjara,” kata Andri.

Pihaknya saat ini, yaitu tim penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, masih terus mendalami kasus yang cukup unik ini.

Selain itu, pihaknya juga masih mencari apakah ada korban-korban lain akibat perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh ibu rumah tangga tersebut.  *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: