Kapolda Jambi: Masyarakat Tak Mau Ada Kemacetan, Solusi Satu-satunya adalah Jalan Khusus Batu Bara

Kapolda Jambi: Masyarakat Tak Mau Ada Kemacetan, Solusi Satu-satunya adalah Jalan Khusus Batu Bara

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, menegaskan satu-satunya solusi permanen mengatasi kemacetan akibat truk batu bara, adalah jalan khusus.--

Kata Dhafi, pihaknya telah mendata ada sekitar 23 mulut tambang di Provinsi Jambi. “Itu sudah kita data. Jadi nanti tiap-tiap mulut tambang akan dijaga,” kata dia.

Seperdi ketahui, mulai Senin 6 Februari 2023 nanti, pihaknya akan turun ke lapangan dalam rangka penertiban truk batu bara non BH.

BACA JUGA:Awali Awal Tahun, PT Waletindo Setia Persada Gelar Doa dan Syukuran bersama Fakir Miskin dan Anak Yatim

BACA JUGA:Jadi Pemateri PKD PMII Komisariat UNJA, Ini yang Disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jambi Kemas Al Farabi

Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, saat dikonfirmasi Rabu 1 Februari 2023.

Kata dia, pihaknya akan melakukan pengecekan di mulut-mulut tambang. Selain itu dengan sistem patroli oleh petugas di lapangan.

"Kita mulai hari Senin tanggal 6 Februari 2023 nanti. Kita lakukan pengecekan di mulut tambang dan sistem patroli yang akan dilakukan oleh petugas kita," kata Dhafi.

Truk batu bara yang masih menggunakan plat non BH ini, kemudian akan didata. Sopir truk pun diberi surat.

Surat tersebut kata Dirlantas Polda Jambi, pertanda bahwa dia harus segera mengurus mutasi nomor polisinya menjadi plat BH.

BACA JUGA:Jumat Curhat, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono: Personel yang Tidak Profesional akan Ditindak

BACA JUGA:Masyarakat Diminta Waspada, Gunung Kerinci Kembali Erupsi Disertai Gempa Tremor, Pertanda Apa?

Penegasan penggunaan plat BH bagi truk batu bara ini, menurut dia sudah sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu lanjut Dhafi, penggunaan plat BH artinya juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi.

"Dalam rangka juga untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah Provinsi Jambi. Dalam pemberlakukan ini nantinya petugas akan memeriksa apakah para sopir ini mempunyai surat lapor diri atau surat jalan dari Pemerintah," tambahnya.

Dhafi mengatakan, operasi ini dilakukan hingga 30 April. Artinya, pemberian surat untuk sopir truk batu bara tadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: