Cek Pergerakan Surat Suara, Ini Wewenang dan Tugas Lengkap Panwaslu Kelurahan Desa

Cek Pergerakan Surat Suara, Ini Wewenang dan Tugas Lengkap Panwaslu Kelurahan Desa

Tugas dan wewenang Panwaslu kelurahan-Foto : Ilustrasi-Freepik

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memang masih lama. Namun untuk proses pelaksanaannya sudah dimulai. Mulai dari penerimaan PPS, PPK, Panwaslu, Pantarlih dan lainnya.

Nah,khusus untuk Panwaslu yang berada di kelurahan, apakah Anda sudah mengetahui tugas dan wewenangnya?

Bagi Anda yang belum mengetahui apa itu tugas dan wewenang Panitia Pengawasan Pemilu Kelurahan Desa atau yang disebut dengan Panwaslu Kelurahan Desa, simak beberapa penjelasana berikut :

Tugas Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD: 

BACA JUGA:Hubungan Keduanya Banyak Ditentang, Ini Kisah Cinta Song Joong Ki dan Katy Louise Saunders

BACA JUGA:Mau Dibawa ke Jambi, Polisi Tangkap Kurir Pembawa 7 Kg Sabu dari Malaysia di Tanjung Balai Karimun

1. Pendistribusian logistik Pemilu;

2. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;

3. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.

4. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

5. Pelaksanaan kampanye.

6. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK; dan

BACA JUGA:Deretan Shio Paling Sukses Februari 2023, Karir dan Bisnis Melejit, Langsung Tajir Melintir

BACA JUGA:Wabup Bakhtiar Lantik 84 Pejabat Struktural di Pemkab Batanghari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id