OJK Keluarkan Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Lengkap dengan Cara Mengeceknya

OJK Keluarkan Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Lengkap dengan Cara Mengeceknya

Ilustrasi Pinjaman Uang Secara Online--

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK: 

BACA JUGA:Viral Informasi Hoax Penculikan Anak, Polisi Tangkap Penyebar di Tarakan Timur

- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya: 

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 

- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan 

- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"

- Kemudian kirim pesan

- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

BACA JUGA:Respon Cepat Keluhan Warga di ‘Jumat Curhat’, Satlantas Polres Bungo Tertibkan Motor Knalpot Brong

3. Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: