OJK Keluarkan Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Lengkap dengan Cara Mengeceknya
Ilustrasi Pinjaman Uang Secara Online--
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
BACA JUGA:Viral Informasi Hoax Penculikan Anak, Polisi Tangkap Penyebar di Tarakan Timur
- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
2. WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
BACA JUGA:Respon Cepat Keluhan Warga di ‘Jumat Curhat’, Satlantas Polres Bungo Tertibkan Motor Knalpot Brong
3. Telepon 157 atau e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: