Puluhan Mobil Truk Batu Bara Masuk Kota Jambi Disuruh Putar Balik

Puluhan Mobil Truk Batu Bara Masuk Kota Jambi Disuruh Putar Balik

Patroli truk batu bara masuk Kota Jambi, di kawasan Kecamatan Paal Merah-Ist/jambi-independent -

Aturan tersebut juga berisi sanksi bagi truk batu bara yang masih nekat masuk dalam Kota Jambi. Sanksinya adalah truk batu bara ditahan mulai 2 minggu hingga 1 bulan.

Sanksi lain adalah, tilang akumulasi hingga pengenalan hukuman penjara selama 6 bulan atau membayar denda sebesar Rp50 juta.

BACA JUGA:Ini Tips Make Over Kamar Mandi Jadi Instagramable dengan Biaya Murah 

BACA JUGA:Digugat Saudara Kandung Hingga Puluhan Miliar, Tamara Bleszynski Sebut Hanya Miliki Satu Adik Kandung

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, hal ini sesuai dengan Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 pasal 22.

Di mana, bagi angkutan yang melintas tak sesuai kelas jalan, maka bisa dikenakan sanksi dan denda yang dimaksud.

"Pengawasan sendiri juga dibantu oleh Kecamatan, Kelurahan hingga Ketua RT," kata Fasha. 

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemasangan portal di sejumlah titik, seperti di jalan Jepang, Danau Teluk dan di dekat PT Remco Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.

BACA JUGA:Peraturan Terbaru, Cek Cara Membuat Paspor 2023 Beserta Biayanya 

BACA JUGA:Kena Batunya, Truk Batu Bara Masuk Kota Jambi, Disuruh Putar Balik

"Termasuk pemasangan portal di jalan yang menghubungkan Jalan Lingkar Barat dan Selatan menuju jalan status Kota Jambi," terangnya.

Adapun titik-titik tersebut seperti di, Jalan Sersan Anwar Bay kawasan SMAN 11 Kota Jambi, Jalan Bhakti kawasan Kebun daging, Jalan KH Ismail Malik kawasan Villa Kenali, dan Jalan Darmawangsa kawasan simpang Palembang dan Kebon Kopi. 

Tambah Fasha, terkait aturan dan sanksi tersebut berlaku sejak ditetapkannya keputusan tersebut. 

Banyaknya truk batu bara yang masuk dalam Kota Jambi ini, menurut Fasha seolah-olah mereka berpikir bahwa pemerintah tidak ada.

BACA JUGA:5 Makanan dan Minuman Sehat Ini Bisa Bantu Turunkan Tekanan Darah Tinggi 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: