Nah loh, Pemerintah Pusat Sepakat Tak akan Perbaiki Jalan Nasional yang Dilalui Truk Batu Bara di Jambi

Nah loh, Pemerintah Pusat Sepakat Tak akan Perbaiki Jalan Nasional yang Dilalui Truk Batu Bara di Jambi

Truk batu bara tanpa nopol tabrak gardu PLN. Dirjen Bina Marga tak mau anggarkan perbaikan jalan nasional yang dilewati truk batu bara di Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-

Angkutan seperti itu harus ada izin khusus, karena tidak standar jalan nasional,” kata Dirjen Bina Marga.

Penyampaian Hedy didukung oleh anggota Komisi V DPR RI, Hamka. Menurut dia, membuang-buang anggaran saja jika memperbaiki jalan nasional yang dilewati truk batu bara di Jambi.

“Di sisi lain jalan nasional ambruk, jalan provinsi dilindungi sedemikian rupa. Tumpuanny ke jalan nasional saja,” kata dia.

BACA JUGA:Cek Harga BBM di Jambi per 26 Januari 2023, Ada yang Turun Rp1.100, Ada yang Naik juga Nih!

BACA JUGA:Truk Batu Bara Masuk Kota Jambi, Wali Kota Jambi Syarif Fasha: Seolah Pengusaha Batu Bara Berkuasa

Hal ini menurutnya tidak adil. Pemerintah setempat hanya meminta perbaikan jalan nasional saja, tanpa merubah sistem saat ini.

“Tidak usah kita pikirkan dulu, sampai mereka merbah sikapnya,” tegas dia.

Pada kunker di Kabupaten Batanghari beberapa waktu lalu, anggota Komisi V DPR RI, Sudewo, mengatakan penyelesaian ini butuh ketegasan pemerintah.

“Saya sebenarnya prihatin,” kata dia, mengawali penjelasannya. Menurutnya, tambang batu bara di Provinsi Jambi ini sudah berjalan puluhan tahun.

Sebenarnya, di provinsi lain juga memiliki tambang-tambang batu bara seperti di Jambi. Hanya saja, jika dibandingkan dengan Provinsi Jambi, provinsi-provinsi lain itu masih taat terhadap aturan.

BACA JUGA:Bejat! Bocah 13 Tahun di Kuala Tungkal Digilir 5 Pemuda dalam Semalam

BACA JUGA:Berlaku Malam Ini, Truk Batu Bara Masuk Kota Jambi Didenda Rp50 Juta, Masih Berani Coba?

“Mereka taat aturan, taat undang-undang, dan punya jalan khusus,” kata Sudewo saat itu.

Menyelesaikan masalah angkutan batu bara ini kata dia, tinggal bagaimana menegakkan aturan saja. “Undang-undang ada, peraturan pemerintah ada, peraturan menteri ada,” kata dia.

Sudewo melanjutkan, yang jadi pertanyaan adalah, sejauh mana tambang batu bara ini memberi manfaat. Baik itu untuk Provinsi Jambi, Kabupaten Batanghari, dan kabupaten lain yang dilintasi angkutan batu bara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: