Gawat, Sekda Provinsi Jambi Sudirman Sebut Stiker Nomor Lambung Angkutan Batu Bara Rawan Pemalsuan

Gawat, Sekda Provinsi Jambi Sudirman Sebut Stiker Nomor Lambung Angkutan Batu Bara Rawan Pemalsuan

Peresmian stiker nomor lambung untuk truk batu bara di Jambi, beberapa waktu lalu. Hingga kini, program tersebut belum mampu mengurangi masalah kemacetan di Jambi.-dok/jambi-independent.co.id-

Kata dia, stiker nomor lambung yang dipalsukan itu, tentu tidak terdata di aplikasi Simsalabim milik Dinas Perhubungan (Dishut) Provinsi Jambi.

“Tidak terdata di aplikasi Dinas Perhubungan. Sehingga jika terjadi pemalsuan dan ketahuan, akan berdampak buruk bagi perusahaan maupun transportasi angkutan batu bara," katanya.

Sudirman mengatakan, jika ada sopir angkutan batu bara yang memalsukan stiker itu, bisa segera dilaporkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi. Sehingga bisa dilakukan tindakan tegas.

BACA JUGA:Soal Honorer Tahun 2023, Pemda Sampaikan Usulkan Ini kepada KemenPAN RB

BACA JUGA:Waduh...Akun Instagram Presiden Jokowi Diserbu Netizen, Ada Kaitannya dengan Bharada E?

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya mengatakan pemasangan stiker telah mulai dilaksanakan sejak pertengahan Januari lalu. 

Namun, belum ada aturan baru yang mengikat tentang angkutan batu bara yang sudah dipasangi stiker. Aturan yang berlaku, masih sama seperti yang sebelumnya, yakni mulai beroperasi pada pukul 18.00-06.00. 

Jika di luar jam itu, dan angkutan batu bara masih di perjalanan, diperintahkan untuk berhenti dan masuk ke kantong parkir.

"Bukan parkir di pinggir jalan, tapi masuk ke kantong parkir. Jam operasional dimulai pada pukul 18.00, itu keluar dari mulut tambang," katanya. 

BACA JUGA:Honorer Bakal Dihapus 28 November 2023, KemenPAN RB Beri Penjelasan Ini

BACA JUGA:Solusi Hemat Penggunaan BBM, Kemenhub Dorong Masyarakat Gunakan Angkutan Umum

Dia mengatakan, stiker yang asli, adalah stiker nomor lambung yang memiliki barcode. 

Ketika barcode tersebut discan, maka akan muncul data kendaraan, sopir, transportir, perusahaan, serta pelabuhan yang dituju. 

"Meski stiker itu terbuat dari kertas, tapi ketahanannya bisa mencapai 1,5 tahun. Stiker ini juga bersifat sementara, menjelang jalan khusus angkutan batu bara dibangun," ujarnya. 

Dia juga menegaskan, bagi sopir angkutan batu bara yang memalsukan atau merusak stiker nomor lambung, akan diberikan sanksi tegas berupa larangan operasional pada angkutan batu bara tersebut. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: