Selain Angkutan Batu Bara, Jenis Kendaraan Ini Juga Bakal Dibatasi, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jambi

Selain Angkutan Batu Bara, Jenis Kendaraan Ini Juga Bakal Dibatasi, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jambi

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Selain angkutan batu bara, masih ada beberapa lagi angkutan yang akan dibatasi menjelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.

Kata dia, ada pembatasan angkutan barang selama arus mudik dan arus balik, pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H nanti.

"Jadi tidak hanya angkutan batu bara saja," kata Kombes Dhafi, saat dikonfirmasi Minggu 31 Maret 2024.

BACA JUGA:Bahaya! Jangan Minum Ini Saat Buka Puasa

BACA JUGA:Mobile Legends Profesional League Indonesia: King Is Back! Kingdom Full Senyum

Lanjut perwira tiga melati ini, beberapa jenis angkutan yang dibatasi itu, adalah mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Pembatasan untuk mobil barang ini, berlaku mulai 5 April 2024 sampai 16 April 2024.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi hentikan aktivitas angkutan batu bara jelang lebaran.

Kapan saja jadwal angkutan batu bara itu dihentikan?

BACA JUGA:Efek Dunning Kruger, Mari Kita Kenali Pengertiannya

BACA JUGA:Jangan Lakukan Hal Ini, Jika Tak Mau Doa Ditolak

Mobilitas angkutan batu bara di Provinsi Jambi ini akan mulai dihentikan mulai dari tanggal 3 hingga 18 April 2024.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan bahwa penghentian aktivitas angkutan batu bara jelang lebaran ini, untuk menghormati perayaan Idul Fitri 1445 H.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: