BREAKING NEWS: Pemprov Jambi Stop Operasional Angkutan Batu Bara dari Sarolangun ke Pelabuhan di Batanghari

BREAKING NEWS: Pemprov Jambi Stop Operasional Angkutan Batu Bara dari Sarolangun ke Pelabuhan di Batanghari

Macet panjang akibat batu bara di Jebak, membuat Pemprov Jambi menghentikan sementara operasional angkutan batu bara dari Sarolangun ke Batanghari.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pada hari Kamis, 14 Maret 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Tim Satgaswas Gakkum Batu Bara mengumumkan penghentian sementara operasional angkutan batu bara.

Ini berlaku bagi yang beroperasi dari Sarolangun menuju semua Pelabuhan di Batanghari.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kemacetan yang terjadi akibat kurangnya kesiapan perusahaan tambang dan pelabuhan di Batanghari.

Khususnya terkait pelepasan kendaraan dari mulut tambang dan penumpukan di pintu masuk pelabuhan PT PUS Jebak di Kabupaten Batanghari.

BACA JUGA:Viral di TikTok, Ini Resep Es Teler Sultan untuk Takjil Buka Puasa

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga HP Vivo Y03 di Maret 2024, Hanya Rp 1 Jutaan RAM 8GB

Kadis Kominfo Pemprov Jambi, Ariansyah, mengungkapkan bahwa penghentian operasional tersebut berlaku mulai malam ini dan akan berlangsung hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Hal ini dilakukan agar pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap kesiapan perusahaan di Sarolangun serta pelabuhan PT PUS Jebak di Batanghari.

Wakil Ketua Tim Satgaswas Gakkum Batu Bara, Johansyah, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah terjadi kemacetan yang cukup signifikan sejak malam Rabu hingga Kamis siang.

Kemacetan tersebut disebabkan oleh penumpukan kendaraan di pintu masuk pelabuhan PT PUS Jebak. Untuk mengurai kemacetan tersebut, pihak kepolisian telah turun tangan.

BACA JUGA:Harga HP Infinix Note 30 4G Turun di bulan Maret 2024, Cek Spesifikasinya Disini

BACA JUGA:Spesial Ramadhan, Cek Harga iPhone 11, iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15 Terbaru di iBox 2024

Johansyah menegaskan bahwa evaluasi perlu dilakukan terhadap pengusaha tambang dan pemilik pelabuhan terkait ketersediaan fasilitas pelabuhan.

Sesuai dengan kesepakatan, pelepasan kendaraan dari tambang seharusnya dilakukan pada jam 21.00 hingga 04.00 WIB selama bulan Ramadan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: