Terbaru.. Cek Kendaraan Anda Sekarang Juga..!! Ini Daftar Sepeda Motor yang Dilarang Menggunakan Partalite
Jenis sepeda motor yang dilarang beli pertalite-Foto : Ilustrasi-Pixabay
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemerintah akan membatasi pembelian BBM subsidi kepada masyarakat. Ini dilakukan agar BBM subsidi benar benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.
Sebab, BBM subsidi hanya diperbolehkan dibeli oleh masyarakat golongan menengah ke bawah. Hanya saja saat ini masih banyak orang kaya yang membeli BBM subsidi.
Nah, untuk membatasi konsumsi BBM subsidi, pemerintah telah melarang jenis kendaraan tertentu baik mobil maupun sepeda motor untuk membeli BBM subsidi pertalite dan solar.
Khusus sepeda motor, ada beberapa jenis sepeda motor yang dilarang menggunakan pertalite. Sepeda motor dengan mesin di atas 250 cc dilarang menggunakan bensin jenis Pertalite.
BACA JUGA:Ada Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer Tahun Ini, Menpan RB : Ini Langkah Terbaik
BACA JUGA:Wakil Bupati Muara Enim Batal Dilantik, Karangan Bunga Sudah Dipasang, Tapi Ditarik Lagi, Kenapa?
Aturan ini menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.
Jika peraturan pembatasan ini resmi berlaku maka motor-motor skutik 110, 125, hingga skutik bongsor 150 cc masih diperbolehkan beli Pertalite. Sebab kapasitasnya di bawah 250 cc.
Adapun merek motor dengan mesin di atas 250 cc, yaitu untuk merek Honda, motor dengan kubikasi di atas 250 cc berdada dalam macam model.
Diantaranya, CB650R, CB500X, CBR600RR, CBR1000RR, X-ADV, CRF1100L Africa Twin Adventure Sport, sampai dengan Gold Wing.
Selanjutnya, untuk merek sepeda motor Yamaha, ada skutik bongsor T Max, lalu MT09, dan MT07.
Lalu, untuk merek sepeda motor Kawasaki yang produknya memiliki mesin 250 cc ke atas, yaitu Ninja ZX10R, Ninja H2, KX450, Versys 1000, hingga Vulcan S.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bengkuluekspress.com