Daftar Gaji dan Tunjangan Polisi di Indonesia Tahun 2023, dari Pangkat Tamtama Hingga Jenderal

Daftar Gaji dan Tunjangan Polisi di Indonesia Tahun 2023, dari Pangkat Tamtama Hingga Jenderal

Ilustrasi polisi Indonesia-Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Mungkin ada yang penasaran dengan besaran gaji dan tunjangan polisi di Indonesia tahun 2023.

Apakah ada kenaikan gaji dan tunjangan polisi di Indonesia tahun 2023? 

Anggota kepolisian menerima gaji dan tunjangan beragam. Sesuai dengan pangkat, jabatan, dan penempatan.

Besaran gaji dan tunjangan polisi di Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019 tentang Perubahan Ke-12 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Update Harga Terbaru BBM di Seluruh Provinsi di Sumatera, Harga BBM Turun Rp 2.150, Pembelian Solar Dibatasi

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Kebakaran Terjadi di Desa Mendahara Tengah Tanjab Timur, 3 Rumah Hangus Terbakar

Besaran gaji dan tunjangan polisi di Indonesia tahun 2023, sejauh ini paling rendah sekitar Rp 1,6 jutaan sedangkan yang paling tinggi Rp 5,9 jutaan.

Itu adalah daftar gaji polisi di Indonesia tahun 2023 berdasarkan pangkat terendah hingga tertinggi.

Begitu pula dengan tunjangan. Ada beragam tunjangan yang didapat dan tentunya memiliki perbedaan.

Mulai dari tunjangan lauk-pauk, tunjangan kinerja, tunjangan pensiun dan lainnya.

BACA JUGA:Siapakah Identitas Mr X yang Ditemukan Tewas di Desa Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo

BACA JUGA:Anak Kos Pasti Senang! Harga BBM di Jambi Turun Rp1.100-2.150, Cek Harga Pertalite-Pertamax 18 Januari 2023

Ada lima taraf pembagian gaji dan tunjangan polisi di Indonesia tahun 2023.

Yaitu, Perwira Tinggi, taraf Perwira Menengah, taraf Perwira Pertama, taraf Bintara, dan yang paling bawah yaitu taraf Tamtama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bengkuluekspress.com