Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara, Bagaimana dengan Bharada E?

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara, Bagaimana dengan Bharada E?

Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus Brigadir J-Foto : m.ichsan-Disway.id

“Dengan demikian Putri akan menjadi otak utama dari kasus pembunuhan Brigadir J tersebut,” terang Reza.

Menurut Reza, pada awalnya Putri adalah korban pelecehan yang menyebabkan Sambo emosi dan akhirnya memutuskan untuk menembak Brigadir J, bisa jadi dengan adanya perselingkuhan ini, Putri akan menjadi penyebab kasus ini. 

BACA JUGA:Sambut Tahun Baru Imlek, Yello Hotel Jambi Hadirkan Lunar Feast Dinner 

BACA JUGA:Tim DG Esports Berganti Nama Menjadi Tim Kagendra, Targetkan Juara di Turnamen AOV dan CODM 2023

Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E, tuntutan mereka akan segera dibacakan dalam waktu dekat ini dan tidak menutup kemungkinan jika hukuman Putri Candrawathi bisa samai Ferdy Sambo.

Diketahui, dalam pembacaan tuntutan dari Kuat Maaruf, JPU mengungkapkan jika tidak terjadi pelecehan di Magelang, namun yang terjadi adalah perselingkuhan.

Melihat apa yang dungkapkan oleh JPU berdasarkan keterangan saksi dan fakta di persidangan.

Reza juga memaparkan jika memang terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan brigadir J, di mana istri Sambo mencoba menutupinya dengan mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan akan membuat statusnya segera berubah bahkan tuntutannya juga tidak akan jauh dari Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Senin, 23 Januari 2023 Libur Bersama Imlek, Cek Jadwal Lengkap Cuti Selama 2023....Atur Liburannya Sekarang 

BACA JUGA:Anggaran Bina Marga Dinas PUPR Muaro Jambi Terjun Bebas, Amar: Hanya Bisa Bangun Dua Jembatan dan 15 Km Jalan

Hal tersebut dikarena Putri akan menjadi sebagai ‘awalan’ yang memicu terjadinya kasus penembakan Briagdir J oleh Bharada E yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo. 

Sementara, dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum membacakan bahwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas pembunuhan Brigadir J.

Pembacaan tuntutan ini, di mana sebelumnya pihak JPU juga melakukan hal yang sama pada Kuat Maaruf dan Rizky Rizal dengan masing-masing tuntutan penjara 8 tahun.

Dalam tuntutannya, JPU mengungkapkan jika Ferdy Sambo mempunyai waktu yang cukup untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:IMI Jadi Penanggung Jawab Keselamatan Formula E, Bamsoet : Kita Libatkan Profesional 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id