Ferdi Sambo CS Resmi Dipindah ke Lapas Cibinong

Ferdi Sambo CS Resmi Dipindah ke Lapas Cibinong

Ferdi Sambo dipindah ke Lapas Cibinong-Foto : ilustrasi-Net

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ferdi Sambo resmi dipindah ke Lapas Cibinong. Sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan Brigadir dieksekusi ke Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.

Namun karena batal dihukum mati, Ferdi Sambo akhirnya dipindahkan ke Lapas Cibinong.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Humas Ditjenpas Rika Aprianti bahwa tidak hanya Ferdi Sambo saja yang dipindahkan, namun Putri Candrawarhi istrinya juga dipindahkan. 

Rika menyebut Putri dipindahkan pada 29 Agustus 2023.

BACA JUGA:Provinsi Jambi jadi Peserta Kihajar STEM 2023 Terbanyak, Gubernur Jambi jadi Narasumber, Ini yang Dipaparkan

BACA JUGA:Kualitas Udara Membaik, Diknas Bolehkan Belajar di Luar Ruangan

"Pada tanggal 29 Agustus Ferdy SambobCs dipindah ke Lapas Cibinong dan Putri Candrawati di Lapas Kelas IIa Tangerang, dengan pertimbangan pembinaan," kata Rika dalam keterangannya, Selasa, 12 September 2023.

Tak hanya Ferdy Sambo, terpidana Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga ikut dipindahkan ke Lapas Cibinong.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. Dengan demikian, hukuman Ferdy Sambo yang semula dihukum mati maka dianulir menjadi hukuman seumur hidup. 

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

BACA JUGA:Disdik Provinsi Jambi Keluarkan Surat Edaran Pemakaian Masker Bagi Siswa dan Guru

BACA JUGA:Mengesankan, Ini 5 Zodiak Perempuan Cerdas dan Cantik Serta Rendah Hati, Disukai Banyak Orang

Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dibaca pada Selasa, 8 Agustus 2023 dan diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono

Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id