Diduga Terlibat Gelapkan Uang Rp18 Juta Saat Penangkapan, 5 Orang Diperiksa Propam Polres Tebo

Diduga Terlibat Gelapkan Uang Rp18 Juta Saat Penangkapan, 5 Orang Diperiksa Propam Polres Tebo

Ilustrasi uang. Saat ini, 5 personel Satresnarkoba Polres Tebo diperiksa Propam karena diduga menggelapkan uang Rp18 juta saat penggerebekan.-ist-pixabay/jambi-independent.co.id-

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Propam Polres Tebo terus melakukan penyelidikan, terhadap anggota Satresnarkoba Polres Tebo.

Pemeriksaan ini dilakukan, karena ada dugaan oknum tersebut menggelapkan uang senilai Rp18 juta, saat mengamankan tersangka kasus narkoba. 

Wakapolres Tebo Kompol Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya sudah memeriksa lima anggota yang diduga terlibat. 

“Selain memeriksa anggota, kita juga memeriksa pelapor guna mengambil keterangan-keterangan dan mengumpulkan bukti bukti,” kata Kompol Dedi Mulyadi, saat dikonfirmasi Kamis 12 Januari 2023. 

BACA JUGA:Gunung Kerinci Kembali Erupsi, Semburkan Abu hingga 1.200 Meter, Radius 3 Km Harus Dikosongkan

BACA JUGA:Nikmati Promo Awal Tahun di Ace Jambi, Ada di Mall Jamtos dan Trona

Lanjut Wakapolres Tebo, kasus ini sudah tahap II dan sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Tebo, kasus ini masih ditangani Kasi Propam Polres Tebo. 

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Satresnarkoba Polres Tebo diduga menggelapkan barang bukti berupa uang senilai Rp18 juta saat mengamankan Azumar alias Zuma dan Adrian Alias Alung.

Dua orang ini terduga melakukan tindakan pidana narkotika di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. 

Kejadian bermula saat penggerebekan dan pengamanan anggota Satres Narkoba Polres Tebo pada Oktober 2022 lalu di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. 

BACA JUGA:Deretan Shio Diprediksi Paling Banyak Rezeki Tahun 2023, Tabungan dan Investasi Membengkak

BACA JUGA:Serem, Sosok Diduga Tuyul Terekam CCTV Mondar-Mandir di Depan Rumah Warga Merangin Bikin Heboh

Zainal Abidin, ayah dari satu terduga pelaku tindak pidana narkotika meminta bantuan kepada Kapolda Jambi melalui akun Instagram.

Ia menceritakan, diduga oknum Satres Narkoba Polres Tebo pada saat penggerbekan mengamankan uang senilai Rp18 juta dari terduga penyalahgunaan narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: