Daftar Jalan Tol di Indonesia yang Boleh Dilewati Motor, Berapa Tarifnya?

Daftar Jalan Tol di Indonesia yang Boleh Dilewati Motor, Berapa Tarifnya?

Ilustrasi jalan tol: Daftar jalan tol di Indonesia yang boleh dilewati motor-Pixabay/jambi-independent.co.id-Pixabay

Sementara, aturan terkait motor dilarang lewat jalan tol tertuang pada PP 44/2009, yang menegaskan bahwa ‘Kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol. Pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan’.*

Artikel ini sudah tayang di jambiekspres.co.id, dengan judul Ini Jalan Tol yang Boleh Dilewati Sepeda Motor di Indonesia, yang Nomor Dua Ditutup Kalo Angin Lagi Kencang

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambi ekspres