Hasil Pendataan Dishub Provinsi Jambi, Segini Angkutan Batu Bara yang Boleh Beroperasi di Jambi

Hasil Pendataan Dishub Provinsi Jambi, Segini Angkutan Batu Bara yang Boleh Beroperasi di Jambi

Ilustrasi batu bara. Dishub Provinsi Jambi sudah selesai mendata, berapa angkutan batu bara yang boleh beroperasi di Jambi.-ist-pixabay/jambi-independent.co.id-

Sebab, jumlah angkutan yang terdata ini, harus ditetapkan dulu melalui Surat Keputusan (SK). Setelah itu, baru dipasangi stiker. 

Akan tetapi, meskipun sudah selesai penginputan data, stiker tidak bisa dipasang langsung. Karena butuh waktu untuk pembuatan stiker tersebut.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Makan Bakso Enak dan Murah di Kota Jambi, Dijamin Nagih

BACA JUGA:Ini Kota di Provinsi Jambi, yang Masuk 7 Kota Terkaya di Pulau Sumatera

“Setelah tanggal 7 Januari, angkutan batu bara yang tidak terdata tetap masih bisa jalan, sambil menunggu proses pemasangan stiker selesai. Tapi sebelum dipasang stiker, harus ditetapkan dulu jumlah 9.552 unit tersebut dengan SK," kata dia.

Untuk pemasangan stiker nomor lambung itu kata Ismed, tak bisa dilakukan langsung. Ini karena stiker juga harus dipesan dulu, dan itu semua masih berproses dan butuh waktu.

"Sampai pemasangan stiker selesai 100 persen, masih bisa jalan,” katanya ketika ditanyakan mengenai angkutan yang tidak terdata.

Sementara itu, terkait dengan perusahaan batu bara yang mengangkut hasil tambangnya melalui jalur sungai, juga sudah berjalan.

BACA JUGA:Cocok untuk Gamers Sejati, Download 3 Aplikasi Ini, Bisa Dapat Ratusan Ribu Saldo DANA Gratis

BACA JUGA:Ini Pesan Kapolda Jambi, untuk Kapolres Baru dan PJU

Akan ada lima perusahaan yang menggunakan jalur sungai untuk mengangkut batu bara. Namun, yang sudah mulai baru dua perusahaan.

“Yang menggunakan jalur sungai, ada dua perusahaan, PT Nan Riang dan PT Minimex Indonesia,” katanya. Sementara tiga perusahaan lainnya, masih belum menggunakan jalur sungai. Karena sampai saat ini, ketiganya masih menunggu izin. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: