Waduh, 1 Pj Bupati di Jambi Ditegur Mendagri karena Masalah Administrasi

Waduh, 1 Pj Bupati di Jambi Ditegur Mendagri karena Masalah Administrasi

Sekda Provinsi Jambi Sudirman -dok/jambi-independent-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melaksanakn evaluasi triwulan kepada tiga orang Penjabat (Pj) Bupati di Provinsi JAMBI. Hasilnya, ada seorang Pj Bupati yang mendapat teguran administrasi karena terlambat mengirimkan laporan.

"Benar, hasil evaluasi Kemendagri untuk Penjabat Bupati di Provinsi Jambi memang sudah ada, hasilnya ada satu orang Pj Bupati yang mendapat teguran administratif," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman kepada Jambi Independent pada Senin, 19 Desember 2022.

Dijelaskan Sekda, bahwa teguran ini dimaksudkan agar Pj Bupati ini tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Masih sebatas itu, muncul satu Kabupaten yang Pj Bupatinya mendapatkan teguran administrasi dari Kemendagri," tambahnya.

BACA JUGA:Kapolda Jambi: Aduan Masyarakat Harus Cepat Direspon 

BACA JUGA:PetroChina Sebut Pekerja yang Mengalami Kecelakaan Mendapat Penanganan Medis

Teguran ini, kata Sudirman juga menjadi bahan evaluasi nantinya apakah Pj Bupati yang dimaksud akan dipertahankan atau tidak setelah satu tahun menjabat nantinya.

"Kesahan itu memang sudah diperbaiki oleh yang bersangkutan, tapi itu tetap menjadi bagian evaluasi dari Kemendagri," tutupnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman angkat bicara mengenai evaluasi kinerja tiga Penjabat (Pj) Bupati yang ada di Jambi. Kata dia, evaluasi kinerja para Pj Bupati ini ada ditangan Kemendagri.

Tehitung sudah tujuh bulan sejak tiga Pj Bupati yang ada dilantik oleh Gubernur Jambi Al Haris, pada bulan Mei 2022 lalu. Tiga Pj Bupati tersebut adalah Bachyuni Deliansyah sebagai Pj Bupati Muarojambi, Aspan sebagai Pj Bupati Tebo dan Hendrizal sebagai Pj Bupati Sarolangun.

BACA JUGA:5 Hal yang Wajib Kamu Diskusikan dengan Pasangan Sebelum Menikah 

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara di Jambi Terkendala Pembebasan Lahan di 2 Desa, Ini Kata Sekda Sudirman

"Regulasinya kan tiga bulan sekali dilakukan evaluasi oleh Kemendagri, sampai masa satu tahu jabatan para Pj Bupati ini," katanya kepada Jambi Independent, belum lama ini.

Setelah satu tahun jabatan dan evaluasi, nantinya akan ada rekomendasi untuk memperjangan jabatan Pj tersebut, digeser atau bahkan diganti dengan orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: